Jumat, 02 Oktober 2015

3. Profesi Kependidikan (Jabatan Guru)



Jabatan Guru
By: Fitri Ayu Nurjannatin
Profesi Kependidikan (Tugas 3)

Berdasarkan peraturan Menpan RB no. 16/2009 Tentang Rumpun Jabatan, Jenis Guru, Kedudukan,dan Tugas Utama dan Jenjang Jabatan dan Pangkat. Pada bab ll mengenai Rumpun Jabatan, Jenis Guru, Kedudukan, dan Tugas Utama pada pasal 2 yang mengatakan jabatan fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun. Pada pasal 3 yang mengatakan Jenis Guru Berdasarkan Sifat, Tugas, dan Kegiatannya meliputi:
  1. Guru kelas;
  2. Guru mata pelajaran; dan
  3. Guru bimbingan dan konseling/konselor.
TK, PAUD, RAI : Guru kelas
SD, MI, SDLB, SLB: Guru kelas dan guru mata pelajaran
SMP, MTS : Guru mata pelajaran dan guru pembimbing
SMA, MA, SMK : Guru mata pelajaran dan guru pembimbing.

Sedangkan Pada bab VI yaitu Jenjang Jabatan dan Pangkat, pada pasal 12 terdapat beberapa Jenjang Jabatan yaitu:
(1)   jenjang jabatan fungsional guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
A.    Guru pertama;
B.     Guru muda;
C.     Guru madya; dan
D.    Guru utama.
(2)   jenjang pangkat guru untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
A.    Guru pertama:
1.      Penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.      Penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;
B.     Guru muda:
1.      Penata, golongan ruang III/c; dan
2.      Penata tingkat I, golongan ruang III/d.
C.     Guru madya:
1.      Pembina, golongan ruang IV/a;
2.      Pembina tingkat i, golongan ruang IV/b; dan
3.      Pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
D.    Guru utama:
1.      Pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan
2.      Pembina utama, golongan ruang IV/e.
No.
Jabatan guru
Pangkat dan golonga ruang
1
Guru pratama
Penangatur muda II a
2
Guru pratama tk 1
Penangatur muda tk I II b
3
Guru muda
Penangatur II c
4
Guru muda tk 1
Pengatur tk I II d
5
Guru madya
Penata muda III a
6
Guru madya tk 1
Penata muda TK III b
7
Guru dewasa
Penata III c
8
Guru dewasa tk 1
Penata TK I III d
9
Guru Pembina
Pembina IV a
10
Guru pembina tk 1
Pembina TK I  IV b
11
Guru utama muda
Pembina utama muda IV c
12
Guru utama madya
Pembina utama madya IV d
13
Guru utama
Pembina utama IV e

(3)   jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan fungsional guru
Sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.
(4)   penetapan jenjang jabatan fungsional guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Sedangkan pada Pasal 17 mengatakan:
1)      Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
2)      Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/byang akan naik jabatan/pangkatmenjadi Guru Muda, pangkat Penata,golongan ruang III/cangka kredit yang dipersyaratkanuntuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
3)      Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/yang akan naik pangkatmenjadi Guru Muda, pangkat PenataTingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiahdan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari subunsur pengembangan diri.
4)      Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 8 (delapan) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
5)      Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkatmenjadi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/bangka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kreditdari subunsur publikasi ilmiahdan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
6)      Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/byang akan naik pangkatmenjadi Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kreditdari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
7)      Guru Madya, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkatmenjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d,angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit dari sub unsur publiksi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari subunsur pengembangan diri.
8)      Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiahdan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
9)      Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan  naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d wajib melaksanakan presentasi ilmiah

Referensi:
Materi Perkuliahan Profesi Kependidikan oleh Dosen Drs. Jajang Suryana M,Sn.
Mangindaan, E. E. 2009. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
           Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka  
          Kreditnya. (Online).
          Oktober 2015. Pukul 15:53 WITA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar