Professional keguruan
By:
Fitri Ayu Nurjannatin
Profesi
Kependidikan (Tugas 8)
1.
Peraturan perundang-undangan
Dalam
Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD), Pasal 43, dikemukakan sebagai berikut: (1)
Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, dan martabat guru dalam pelaksanaan
tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik; (2) Kode
etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat
perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan
Pada butir sembilan Kode etik Guru Indonesia
disebutkan bahwa: ”Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam
bidang pandidikan” (PGRI, 1973). Kebijaksanaan pendidikan di Negara kita
dipegang oleh pemerintah,dalam hal ini oleh Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan. dalam rangka pembangunan di bidang pendidikan di Indonesia,
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan
Peraturan-praturan yang merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh
aparatnya yang meliputi antar lain: pembangunan gedung-gedung pendidikan,
pemerataan kesempatan belajar antara lain dengan melalui kewajiban belajar,
peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda dengan menggiatkan
kegiatan karang taruna, dan lain-lain.
2.
Organisasi Profesi
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
dikemukakan bahwa: "Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang
berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan
profesionalitas guru". Lebih lanjut dijelaskan hal-hal sebagai berikut.
Dalam
UUD 45, pasal 41:
1. Guru dapat membentuk organisasi profesi yang
bersifat independen.
2. Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier,
wawasan kependidikan, perlindungan profesi. kesejahteraan, dan pengabdian
kepada masyarakat.
3. Guru
wajib menjadi anggota organisasi profesi.
4. Pembentukan
organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
peraturan perundangundangan.
5. Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam
pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru. ·
Pasal
42 Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
1. menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
2. memberikan
bantuan hukum kepada guru;
3. memberikan
perlindungan profesi guru;
4. melakukan
pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
5. memajukan
pendidikan nasional.
3.
Teman Sejawat
Hubungan formal ialah hubungan yang perlu
dilakukan dalam rangka melakukan tugas kedinasan.sedangkan hubungan kekeluargaan
ialah hubungan persaudaraan yang perlu dilakukan, baik dalam lingkungan kerja
maupun dalam hubungan keseluruhan dalam rangka menunjang tercapainya
keberhasilan anggota profesi dalam membawakan misalnya sebagai pendidik
bangsa.
1. Hubungan Guru Berdasarkan
Lingkungan Kerja
Sikap professional lain yang perlu ditumbuhkan
oleh guru adalah sikap ingin bekerja sama, saling harga menghargai,
saling pengertian dan dipenuhi rasa tanggung jawab. jika ini sudah berkembang,
akan tumbuh rasa senasib sepenanggungan serta menyadari akan kepentingan
bersama, tidak mementingkan kepentingan diri sendiri dengan mengorbankan
kepentingan orang lain.
2. Hubungan Guru
Berdasarkan Lingkungan Keseluruhan
Kalau kita ambil sebagai contoh profesi
kedokteran, maka dalam sumpah dokter yang diucapkan pada upacara pelantikan
dokter baru, antara lain terdapat kalimat yang menyatakan bahwa setiap dokter
akan memperlakukan teman sejawatnya sebagai saudara kandung. dengan ucapan ini
para dokter menganggap profesi mereka sebagi suatu keluarga yang harus
dijunjung tinggi dan dimuliakan.
Sekarang apa yang terjadi pada profesi kita,
profesi keguruan? dalam hal ini kita harus mengakui dengan jujur bahwa sejauh
ini profesi keguruan masih memerlukan pembinaan yang sungguh-sungguh. rasa
persaudaraan seperti tersebut, bagi kita masih perlu di tumbuhkan sehingga
kelak akan dapat kita kita lihat bahwa hubungan guru dengan teman sejawatnya
berlangsung seperti halnya dengan profesi kedokteran.
4.
Anak Didik
Dalam kode etik Guru
Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa: Guru berbakti membimbing peserta didik
untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila. Dasar ini
mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam
menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni; tujuan pendidikan nasional, prinsip
membimbing dan prinsip pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
membentuk anak didik menjadi manusia dewasa yang berkepribadian matang dan
tangguh, yang dapat dipertanggungjawabkan dan bertanggung jawab terhadap
masyarakat dan terhadap dirinya
Sebagaimana
juga dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara. tiga kalimat padat terkenal yang
dikeluarkan oleh Ki Hajar Dewantara yakni;Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madyo
Mangun Karso dan Tut Wuri Handayani. Ketiga kalimat
itu mempunyai arti bahwa pendidikan harus dapat memberi contoh, harus
dapat memberikan pengaruh dan harus dapat mengendalikan peserta
didik. dalam tut wuri terkandung maksud membiarkan peserta didik menuruti bakat
dan kodratnya sementara guru memperhatikannya. Dalam handayani berarti guru
mempengaruhi peserta didik, dalam arti membimbing atau mengajarnya.
5.
Tempat Kerja
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa suasana
yang baik di tempat kerja akan meningkatkan produktivitas. hal ini disadari
dengan sebaik-baiknya oleh setiap guru dan guru berkewajiban menciptakan
suasana yang demikian dalam lingkungannya. untuk menciptakan suasana kerja yang
baik ini ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu; (a) guru sendiri, (b)
hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat sekelilingnya.
6.
Pimpinan
Pemimpipin
mempunyai kewajiban, dan arahan untuk anggota nya. Maka Kerja sama antara
pemimpin dan anggotanya juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan malahan
kritik yang membangun demi pencapaian tujuan yang telah digariskan bersama dan
kemajuan organisasi. oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bahwa sikap seorang
guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam
menyukseskan program yang sudah disepakati, baik di sekolah maupun di luar
sekolah.
7.
Pekerjaan
Orang
yang telah memilih suatu karier tertentu biasanya akan berhasil baik, bila dia
mencintai kariernya dengan sepenuh hati. Artinya,ia akan berbuat apapun agar
kariernya berhasil baik, ia commited dengan pekerjaannya. Ia harus mau dan
mampu melaksanakan tugasnya serta mampu melayani dengan baik pemakai jasa yang
membutuhkannya.
Untuk
meningkatkan mutu profesi secara sendiri-sendiri, guru dapat
melakukannya secara formal maupun informal.secara formal, artinya guru
mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang
tugas, keinginan, waktu dan kemampuannya. Secara informal guru dapat
meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya melalu mass media seperti
televisi, radio, majalah, ilmiah, koran dan sebagainya, ataupun
membaca buku teks dan pengetahuan lainnya yang cocok dengan
bidangnya.
Arifin, Ardhiansyah. 2011. SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN. (Online). Tersedia pada http://ekhardhi.blogspot.co.id/2011/11/sikap-profesional-keguruan.html.
Mariyana,
Rita. ETIKA PROFESI GURU. (Online). Tersedia pada http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._PGTK/197803082001122
RITA_MARIYANA/ETIKA_PROFESI_GURU.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar