PUPNS, Naik pangkat Online dan
pendaftaran PUPNS
By: Fitri Ayu Nurjannatin
Profesi Kependidikan ( Tugas 10)
1.
Tentang PUPNS
ePUPNS adalah kepanjangan dari
Pendataan Ulang Pegawai Negeri
Sipil secara Elektronik. Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil
(PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara
online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan
berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai
dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN
dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta
menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.
PUPNS kian menjadi perbincangan akhir-akhir ini, karena Badan
Kepegawaian Negara membatasi proses registrasi PUPNS hingga 31 Desember 2015. Sistem Pendataan Ulang PNS
dilakukan secara Elektronik agar data pegawai di seluruh Indonesia bisa
terintegrasi dengan baik dan lebih akurat serta terpercaya. Adapun sanksi tegas
yang dijatuhkan pada Pegawai Negeri
Sipil (PNS) yang belum melakukan registrasi e-PUPNS ini adalah dipecat atau dipensiunkan dari jabatannya.
Tujuan PUPNS
1. Untuk memperoleh data yang akurat,
terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi
kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai
sumber daya aparatur negara.
2. Membangun kepedulian dan kepemilikan
PNS terhadap data kepegawaiannya.
Sistem Eletronik Pendataan Ulang Pegawai Negeri
Sipil (EPUPNS) merujuk pada
situs resmi BKN yang beralamat di epupns.bkn.go.id bisa diakses online 1x24
jam, kecuali pada kondisi ramai karena situs menjadi overload dan sulit
diakses. Sedangkan Registrasi PUPNS BKN bisa dilakukan melalui url epupns.bkn.go.id/registrasi
EPUPNS BKN merupakan terobosan baru Badan Kepegawaian Negara
sebagai upgrade atas sistem konvensional yang telah bertahan puluhan tahun.
2. Kenaikan
Pangkat
Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI
telah merubah mekanisme pelayanan proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil
(PNS). Mulai tahun ini BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis
setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang
diterapkan selama ini. Keuntungan PUPNS BKN Registrasi
Dalam ketentuan lama
PeraturanKepala Badan Kepegawaian Negara nomor 12 Tahun 2012 diatur bahwa dalam
proses kenaikan pangkat harus ada usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian
tempat PNS berdinas. Jadi triger awal adanya kenaikan pangkat adalah adanya
usulan dari kementerian/lembaga. Jika ada yang kelewat tidak diusulkan maka
sudah pasti dianggap tidak diusulkan dan tidak bisa naik pangkat oleh BKN.
Sudah menjadi hal yang umum bahwa PNS sangat menaruh perhatian yang besar pada
kenaikan pangkat mereka. Pengabdian mereka selama 4 tahun diharapkan dapat
berbuah kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Seperti yang penulis kutip
dari Wakil Kepala BKN, jika seorang PNS sibuk memikirkan kenaikan pangkatnya
bagaimana dengan pelayanannya kepada masyarakat? Sebaliknya, jika seorang PNS
sibuk melayani masyarakat, siapa yang akan memikirkan kenaikan pangkat mereka?
Program Kenaiakan Pankat Otomatis ini merupakan bagian
dari Reformasi Birokrasi dalam bidang manajemen kepegawaian PNS. PNS tidak
perlu lagi report meimikirkan kenaikan pangkat mereka berikut berkas-berkasnya
yang cukup banyak. Setiap 4 tahun sekali secara otomatis pihak BKN dan BKD akan
mengirimkan daftar nama yang dianggap layak setahun sebelum peride kenaikan
pangkat.
3.
Pendaftaran
PUPNS
Cara daftar PUPNS
1. Registrasi; Klik tombol Register
pada portal PUPNS, kemudian klik tombol Daftar dan lengkapi isian pendaftaran.
Cetak Nomor bukti pendaftaran (registrasi).
2. Cek Status Daftar; Cek status
persetujuan pendaftaran dari Biro/Badan Kepegawaian masing-masing instansi
dengan klik tombol Cek Status.
3. Login ke sistem PUPNS; Login (klik
tombol Masuk) kedalam sistem PUPNS jika pendaftaran sudah disetujui, gunakan
nomor registrasi dari sistem dan kata kunci (password) yang telah dibuat pada
waktu proses pendaftaran.
4. Cek Data Anda; Centang data yang
telah sesuai dan perbaiki data yang belum sesuai, serta lengkapi data riwayat.
Klik tombol Simpan untuk menyimpan data. Pastikan data sudah di cek seluruhnya,
jika sudah yakin, cetak data dengan tombol Cetak, lalu kirim data secara elektronik
untuk proses verifikasi dengan tombol Kirim.
5. Disini telah dijelaskan secara
lengkap tentang pendaftaran PUPNS http://cpns.rikowijaya.com/2014/09/pendaftaran-cpns.html.
Terdapat banyak keuntungan dari mutasi sistem manual ke
EPUPNS antara lain :
1. Kredibilitas
data bisa dipertanggung jawabkan karena telah melewati sistem Verifikasi di
Daerah
2. Ontime
dari waktu ke waktu, jadi bisa dilakukan pengecekan kapanpun dan dimanapun.
3. Terintregrasi
langsung ke Website BKN
Kekurangan Sistem EPUPNS saat Registrasi PUPNS
Gress Info dari sistem pendataan pegawai PNS
menggunakan EPUPNS ternyata tak luput dari kekurangan karena untuk
mengintregasikan database data pegawai yang teregister ternyata butuh resource
tinggi agar mampu mem-back up permintaan data tinggi saat akses online terhadap
situs EPUPNS (tempat pendaftaran PUPNS) sedang tinggi.
Sebenarnya
PUPNS ini merupakan sesuatu yang sangat penting dan memang sangat berguna bagi
tertibnya database dan administrasi kepegawaian kita, namun dalam
pelaksanaannya terkesan begitu tergesa-gesa dan terburu-buru. Banyak masalah
dasar yang mengganjal pelaksanaan e-PUPNS ini untuk mendapatkan hasil yang
benar-benar sempurna. Kendala yang paling utama adalah:
1.
Sebagian besar
PNS di Indonesia masih gaptek alias gagap teknologi, hal ini tentunya
seharusnya menjadi pertimbangan masak sebelumnya, seharusnya sebelum
memberlakukan e-PUPNS ada baiknya diberikan sosialisasi secara bertahap dan
merata di semua tempat, bukan sosialisasi yang bersifat insidental atau dadakan
saja.
2.
Fasilitas yang
kurang memadai. Bagaimana dengan PNS yang bertugas/ berdomisili di daerah jauh
yang susah mendapatkan akses internet? Sepertinya sebagian besar wilayah
Indonesia belum tercover dengan akses internet yang mumpuni.
3.
Akses ke website
e-PUPNS juga sering mengalami gangguan, seperti sering down sehingga sungguh
menghambat, belum lagi beberapa akses informasi belum lengkap entri-nya untuk
yang bersifat entri otomatis seperti daftar nama sekolah, dan menunggu lama
untuk update entri datanya.
4.
Tidak bijaksana
rasanya menakuti-kuti seperti menyatakan PNS yang kurang atau tidak mendaftar
ulang maka akan diberhentikan/ dipensiunkan, karena seharusnya ini adalah tugas
BKN dan BKD setempat, bukankah data-data ini sudah dikirimkan/dilengkapi oleh
PNS dan diserahkan ke BKD? Jadi apa kerja BKD selama ini? Mengapa pekerjaan
yang seharusnya menjadi tanggung jawab dan tupoksi BKD malah dibebankan dan
harus menjadi tanggung jawab yang dipikul oleh PNS?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar