Sejarah
Perkembangan Kurikulum
By:
Fitri Ayu Nurjannatin
Telaah
Kurikulum
Perkembangan
Teori Kurikulum tidak dapat dilepaskan dari sejarah perkembangannya.
Perkembangan kurikulum telah dimulai pada tahun 1890 dengan tulisan Charles dan
McMurry, tetapi secara definitive berawal pada hasil karya Franklin Babbit
tahun 1918. Bobbit sering dipandang sebagai ahli kurikulum yang pertama, ia
merintis perkembangan praktik kurikulum. Bobbit adalah orang pertama yang
mengadakan analisis kecakapan atau pekerjaan sebagai cara penentuan keputusan
dalam penentuan kurikulum. Dia juga yang
menggunakan pendekatan ilmiah dengan mengidentifikasi kecakapan pekerjaan dan kehidupan
orang dewasa sebagai dasar pengembnagan kurikulum.
Mulai
tahun 1920, karena pengaruh pendidikan progresif, berkembang gerakan pendidikan
yang berpusat pada anak ( child centered). Teori kurikulum berubah dari yang
menekankan pada organisme isi yang diarahkan pada kehidupan sebagai orang
dewasa (Bobbit dan Charters) kepada kehidupan psikologi anak pada hari ini.
anak menjadi pusat perhatian pendidikan. Isi kurikulum harus didasarkan atas
minat dan kebutuhan siswa. Pendidikan menekankan pada aktivitas siswa, siswa
belajar melalui pengalaman penyusunan kurikulum harus melibatkan siswa.
Sejak perjalanan sejarah
sejak tahun 1945 kurikulum pendidikan nasional telah mengalami perubahan, yaitu
pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1075, 1984, 1994, 2004 dan 2006. Perubahan
tersebut merupakan konsekuensi logis dari terjadinya perubahan sistem politik,
sosial budaya, ekonomi dan Iptek, berbangsa dan negara, sebab kurikulum
seperangkat rencana pendidikan yang perlu di kembangkan secara dinamis
sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Semua
kurikulum nasional di rancang berdasarkan landasan pancasila dan UUD 45
1.
Kurikulum
Rencana Pelajaran ( 1947-1968)
Kurikulum
yang digunakan di Indonesia dipengaruhi oleh tatanan sosial politik Indonesia.
Negara-negara penjajah yang mendiami wilayah Indonesia ikut juga mempengaruhi
sistem pendidikan nasional di Indonesia. Pada masa penjajahan Belanda
setidaknya ada tiga sistem pendidikan dan pengajaran yang berkembang saat itu:
1.Sistem pendidikan Islam yang di selenggarakan pesantren. 2. Sistem
pendidikan Belanda yang diatur dengan prosedur yang ketat dari mulai
aturan siswa, mengajar, sistem pengajaran dan kurikulum semua di atur oleh
pemerintahan Belanda. 3. Sistem pendidikan pribumi yang diselenggarakan oleh
pemerintah Belanda, peserta didiknya hanya orang-orang ningrat saja.
Menurut (Sanjaya,2007:207) golongan pribumi ini masih
dipecah lagi menjadi masyarakat kelas bawah dan priyayi sedangakan susunan
persekolahan zaman kolonial adalah sebagai berikut:
- Persekolahan anak- anak pribumi untuk golongan non priyayi menggunakan pengantar bahasa daerah, namanya sekolah desa 3 tahun, mereka berhasi menamatkannya boleh melanjutkan ke sekolah sambungan (vervolgschool) selama 2 tahun. Dari sini mereka bisa melanjutkan ke sekolah Guru atau Mulo pribumi selama 4 tahun.Inilah sekolah paling atas untuk bangsa pribumi biasa. Untuk golongan pribumi masyarakat bangsawan bisa memassuki HisInlandseSchool(HIS) selama 7 tahun, Mulo selama 3 tahun , dan Algemene Middlebare school (AMS) selama 3 tahun.
- Untuk orang Timur asing disediakan sekolah seperti sekolah asing Cina 5 tahun dengan pengantar bahasa cina, HollanhChineseSchool(HCS)yang berbahasa Belanda selam 7 tahun.siswa HCS dapat melanjutkan ke Mulo.
- Sedangkan orang Belanda disediakan sekolah rendah sampai perguruan tinggi, yaitu Eropese Legere School(ELS) 7 tahun, sekolah lanjutan HBS 3 tahun dan 5 tahun Lyceum 6 tahun, Maddelbe Misjeschool 5 tahun,Recht Hoge School 5 tahun. Sekolah kedokteran tinggi 8,5 tahun dan kedoteran gigi 5 tahun.
Tiga tahun setelah
Indonesia merdeka pada tahun 1947 pemerintah Indonesia membuat kurikulum yang
dinamakan “Rencana Pelajaran” hingga bertahan sampai tahun 1968. isi yang
terkandung dalam kurikulum rencana pelajaran 1947-1968 adalah sebagai berikut:
a.
Rencana
Pelajaran (1947-1968)
Istilah
“kurikulum” yang lebih popurer berasal dari bahasa Belanda “leer Plan”, dan
bahasa Inggris “Curriculum). Perubahan kisi-kisi pendidikan lebihbersifat
politis dari orientasi pendidikan Belanda lebih ke kepentingan
Nasional. Rencana Pelajaran 1947 pada
saat itu masih kondiri semnagat juang merebut kemerdekaan maka pendidikan sebagai development
conformism lebih menekankan pada pembentukan karakter manusia
Indonesia yang merdeka dan berdaulat dan sejajar dengan bangsa lain.
Rencana
pembelajaran 1947 dilaksanakan disekolah pada tahun 1950. Bentuknya memuat dua
hal pokok yaitu: 1) Daftar
mata pelajaran dan jam pengajarannya dan 2) Garis-garis besar pengajaran (GBP)
Rencana Pelajaran 1947 mengurangi pendidikan pikiran dalam
arti kognitif, namun yang diutamakan pendidikan watak atau perilaku (value ,
attitude), meliputi : 1) Kesadaran bernegara
dan bermasyarakat, 2) Materi pelajaran
dihubungkan dengan kejadian sehari-hari, 3)
Perhatian terhadap kesenian dan pendidikan jasmani.
Pada tahun 1952, kurikulum renjana
pelajaran 1947 mengalami penyempurnaan
menjadi rencana pelajaran terurai 1952 dengan kurikulum ini setiap
rencana pelajaran harus memperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan dengan
kehidupan sehari-hari. Pada masa itu juga di bentuk kelas masyarakat yaitu
sekolah khusus bagi lulusan Sekolah Rakyat (SR) 6 tahun yang tidak melanjutakan
ke SMP, kelas masyarakat mengajarkan keterampilan seperti pertanian,pertukangan
dan perikanan ,tujuannya agar anak yang tidak mampu melanjutkan ke SMP bisa
langsung bekerja
Mata pelajaran yang ada pada kurikulum 1954 yakni
untuk jenjang sekolah rakyat (SR) menurut rencana pelajaran 1947:
- Bahasa Indonesia.
- Banahas daerah.
- Berhitng.
- Ilmu alam.
- Ilmu hayat.
- Ilmu bumi.
- Sejarah.
- Menggambar.
- Menulis.
- Seni suara.
- Pekerjaan tangan.
- Pekerjaan keputerian.
- Gerak badan.
- Kebersihan dan kesehatan.
- Didikan budi pekerti.
- Pendidikan agama.
c.
Kurikulum Rencana Pendidikan 1964
Pada akhir
kekuasaan Soekarno,kurikulum pendidikan diubah menjadi rencana pendidikan 1964
dengan konsep pembelajaran yang bersifat aktif, kreatif, dan produktif. Konsep
pembalajaran ini mewajibkan sekolah membimbing anak agar mampu memecahkan
masalah persoalan dengan sendirinya (problemsolving). Pada kurikulum ini mengfokuskan
pelajarannya pada pengembangan Pancawardhana,
yaitu : Daya cipta, Rasa, Karsa, Karya,
Moral. Mata pelajaran diklasifikasikan dalam lima kelompok bidang studi yaitu;
1) Moral ,2)
Kecerdasan, 3) Emosional/artistic, 4)
Keprigelan (keterampilan), 5) Jasmaniah.
pendidikan
kurikulum 1964 mengubah peniliaan di rapor bagi kelas 1 dan 2 yang
asalnya berupa skor 10-100 menjadi A,B, C, dan D.Sedangkan bagi kelas 3 sampai
6 tetap menggunakan angka skor 10-100. Kurikulum 1964 bersifat separate
subjek curriculum, yang memisahkan mata pelajaran berdasarkan lima kelompok
bidang studi, (pancawardhana). Mata pelajaran yang ada pada kurikulum
1968 adalah:
1.
Pengembangan Diri dibagi menjadi dua
kelompok bidang studi 1) Pendidikan Kemasyarakatan dan 2) Pendidikan Agama
2.
Perkembangan Kecerdasan dibagi menjadi empat
kelompok bidang studi 1) Bahasa Indonesia, 2) Bahasa Daerah, 3) Berhitung dan
4) Pengetahuan Alamiah
3.
Pengembangan Emosional atau Artistik yaitu
1) Pendidikan Kesenian
4.
Pengembangan keprigelan yaitu 1) Pendidikan keprigelan
5.
Pengembangan jasmani yaitu 1) Pendidikan jasmani/Kesehatan
d. Kurikulum
1968
Kurikulum 1968
merupakan bentuk pembaharuan dari kurikulum 1964, yaitu dilakukan perubahan
struktur kurikulum pendidikan pancawardhana menjadi pembinaan jiwa pancasila,
pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum 1968 merupakan perwujudan
dari perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen. Dari segi tujuan pendidikan, kurikulum 1968 ditekankan pada upaya
untuk membentuk manusia pancasila sejati, kuat, sehat jasmani, mempertinggi
kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan keyakinan
beragama. Sedangkan isi pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi
kecerdasan dan keterampilan, serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat .
Kelahiran kurikulum 1968 bersifat politis, mengganti rencana pendidikan 1964 yang
dicitrakan produk Orde Lama. Dalam kurikulum ini sendiri terdapat 9 mata
pelajaran.
1.
Pembinaan Jiwa Pancasila yaitu: 1) Pendidikan Agama, 2) Pendidikan
Kewarganegaraan 3) Bahas Indonesia, 4) Bahasa Daerah, 5) Pendikan Olahraga
2. Pengembangan Pengatuan Dasar:
6) Berhitung, 7)Ipa , 8)Pendidikan Kesenian Dan 9) Pendidikan Kesejahteran
Keluarga
3. Pembinaan Kecakapan Khusus:
pendidikan Kejujuran
2. Kurikulum
Berorientasi Pencapaian Tujuan (1975-1994)
Kurikulum ini
menekankan pada isi atau materi pelajaran yang bersumber dari disiplin ilmu.
Penyusunan relatif mudah, praktis dan mudah digabungkan dengan model yang
lain, .Kurikulum ini bersumber dari pendidikan klasik , perenalisme dan
esensialisme, berorientasi pada masa lalu. Dalam kurikulum ini fungsi
pendidikan adalah memelihara dan mewariskan ilmu pengetahuan, teknologi dan
nilai-nilai budaya masa lalu kepada generasi muda. Pada kurikulum ini
memperhatikan juga proses belajar yang dilakukan peserta didik dengan upaya
untuk mencapai tujuan pembelajaran.
a)
Kurikulum 1975
Kurikulum
1975 sebagai pengganti kurikulum 1968 menggunakan prinsip-prinsip diantaranya
sebagai berikut:
- Berorientasi pada tujuan pendidikan yang meliputi: tujuan nasional, tujuan instutusional, tujuan kurikuler, tujuan intruksional umum,dan tujuan intruksional khusus.
- Menganut pendekatan integratif, tercapainya tujuan-tujuan yang lebih integratif.
- Menekankan kepada efesiensi dan efektivitas dalam hal waktu.
- Menganut pendekatan sistem intruksioanal yang dikenal dengan Prosedur Pengembangan Sistem Intruksional (PPSI) sistem yang senantiasa mengarah kepada tercapainya tujuan yang spesifik dapat di ukur dn dirumuskan dalam bentuk tingkah laku siswa.
- Dipengaruhi psikologi tingkah laku dengan menekankan kepada stimulus respon (rangsang jawab) dan latihan (drill), Pembelajaran lebih banyak menggunakan teori Behaviorisme, yakni memandang keberhasilan dalam belajar ditentukan oleh lingkungan denga stumulus dari luar, dalam hal ini adalah sekolah dan guru.
Kurikulum 1975 memuat ketentuan dan pedoman yang meliputi
unsur-unsur berikut:
- Tujuan institusional yang dimulai dari SD,SMP, maupun SMA adalah tujuan yang hendak di capai lembaga dalam melaksanakan program pendidikan.
- Struktur program kurikuler adalah kerangka umum program pengajaran yang akan diberikan kepada tiap-tiap sekolah.
- Garis-garis Besar Program Pengajaran (GBPP),dengan namanya, meliputi:
- Tujuan kurikuler adalah tujuan yang harus dicapai setelah mengikuti program pengajaran yang bersangkutan selama masa pendidikan.
- Tujuan intruksional umum adalah yang akan dicapai dalam setiap satuan pelajaran baik dalam satu semester maupun satu tahun.
- Pokok bahasan yang harus dikembangkanuntuk dijadikan bahan pelajaran bagi para siswa agar mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
- Urutan penyampaian bahan pelajaran satu tahun ketahun berikutnya dan dari semester kesemester berikutnya.
4. Sistem
Penyajian dengan Pendekatan PPSI (Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional)
Oemar Hamalik mendefinisikan PPSI
sebagai pedoman yang disusun oleh guru dan berguna untuk menyusun satuan
pelajaran. Komponen PPSI meliputi:
a)
Pedoman
perumusan tujuan. Pedoman perumusan tujuan memberikan petunjuk bagi guru dalam
merumuskan tujuan-tujuan khusus.
b)
Pedoman
prosedur pengembangan alat penilaian. Tes yang digunakan dalam PPSI disebut
criterion referenced test yaitu tes yang digunakan unuk mengukur efektifitas
program/ pelaksanaan pengajaran.
c)
Pedoman proses kegiatan belajar siswa. Pedoman proses kegiatan belajar siswa
merupakan petunjuk bagi guru untuk menetapkan langkah-langkah kegiatan belajar
siswa sesuai dengan bahan pelajaran yang harus dikuasai dan tujuan khusus
instruksional yang harus dicapai oleh para siswa
d) Pedoman
program kegiatan guru. Pedoman program kegiatan guru merupakan
petunjuk-petunjuk bagi guru untuk merencanakan program kegiatan bimbingan
sehingga para siswa melakukan kegiatan sesuai dengan rumusan TIK.
e)
Pedoman pelaksanaan program. Pedoman pelaksanaan program merupakan
petunjuk-petunjuk dari program yang telah disusun.
f)
Pedoman perbaikan atau revisi. Pedoman perbaikan atau revisi yang merupakan
pengembangan program setelah selesai dilaksanakan.
5. Sistem
Penilaian
Penilaian menggunakan PPSI diberikan
pada setiap akhir pelajaran atau pada akhir satuan pelajaran tertentu.
6. Sistem
Bimbingan dan Penyuluhan
Setiap siswa memiliki tingkat
kecepatan belajar yang tidak sama. Sehingga mereka memerlukan pengarahan yang
akan mengembagkan mereka menjadi manusia yang mampu meraih masa depan yang lebih
baik.
7. Supervisi
dan Administrasi
Sebagai suatu lembaga pendidikan
memerlukan pengelolaan yang terarah, baik yang digunakan oleh para guru,
administrator sekolah, maupun para pengamat sekolah menggunakan teknik
supervisi dan administrasi sekolah yang dapat dipelajari pada Pedoman
pelaksanaan kurikulum tentang supervise dan administrasi.
8. Mata
Pelajaran dalam Kurikulum tahun 1975 adalah
1)
Pendidikan agama
2)
Pendidikan Moral Pancasila
3)
Bahasa Indonesia
4) IPS
5)
Matematika
6) IPA
7)
Olah raga dan kesehatan
8)
Kesenian
9)
Keterampilan khusus
b. Kurikulum 1994
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menyebutkan bahwa Kurikulum Sekolah Menengah Umum perlu disesuaikan dengan
peraturan perundang-undangan tersebut.
Terdapat
ciri-ciri yang menonjol dari pemberlakuan kurikulum 1994, di antaranya sebagai
berikut.
1)
Pembagian tahapan pelajaran di sekolah dengan sistem caturwulan. Diharapkan
agar siswa memperoleh materi yang cukup banyak.
2)
Pembelajaran di sekolah lebih menekankan materi pelajaran yang cukup padat
(berorientasi kepada materi pelajaran/isi)
3)
Kurikulum 1994 bersifat populis, yaitu yang memberlakukan satu sistem kurikulum
inti untuk semua siswa di seluruh Indonesia.
4)
Dalam pelaksanaan kegiatan, guru hendaknya memilih dan menggunakan strategi
yang melibatkan siswa aktif dalam belajar, baik secara mental, fisik, dan
sosial.
5)
Dalam pengajaran suatu mata pelajaran hendaknya disesuaikan dengan kekhasan
konsep/pokok bahasan dan perkembangan berpikir siswa, sehingga menekankan pada
pemahaman konsep dan keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan masalah
siswa.
6)
Pengajaran dari hal yang konkrit ke hal yang abstrak, dari hal yang mudah ke
hal yang sulit, dan dari hal yang sederhana ke hal yang komplek.
7)
Pengulangan-pengulangan materi yang dianggap sulit perlu dilakukan untuk
pemantapan pemahaman siswa.
Hal
ini mendorong para pembuat kebijakan untuk menyempurnakan kurikulum dengan
diberlakukannya Suplemen Kurikulum 1994. Penyempurnaan tersebut dilakukan
dengan tetap mempertimbangkan prinsip penyempurnaan kurikulum, yaitu :
1)
Penyempurnaan kurikulum secara terus menerus sebagai upaya menyesuaikan kurikulum
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tuntutan kebutuhan
masyarakat.
2)
Penyempurnaan kurikulum dilakukan untuk mendapatkan proporsi yang tepat antara
tujuan yang ingin dicapai dengan beban belajar, potensi siswa, dan keadaan lingkungan
serta sarana pendukungnya.
3. KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI DAN KTSP
(2004/ 2006)
Penyempurnaan kurikulum untuk mewujudkan peserta didik
yangdimaksudkan itu telah diamanatkan dalam kebijakan-kebijakan nasionalsebagai
berikut:
1)
Perubahan keempat UUD 1945 Pasal31 tentang Pendidikan.
2)
Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN tahun 1999-2004.
3)
Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.
4)
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah
5)
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentangKewenangan
Pemerintah dan Daerah sebagai Daerah Otonom, yang antara
lain menyatakan pusat berkewenangan dalam menentukan: kompetensi siswa;
kurikulum dan materi pokok; penilaian nasional;dan kalender pendidikan. Atas
dasar itulah maka Indonesia memilih untuk memberlakukan Kurikulum KBK sebagai
pedoman penyelenggaraan pendidikan serta penyempurnaannya dalam bentuk
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
a.
Kurikulum
Berbasis Kompetensi
Secara umum kompetensi diartikan sebagai pengetahuan,
keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir
dan bertindak. Sedangkan Kurkikulum Berbasis Kompetensi (KBK) merupakan
perangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar yang
harus dicapai pebelajar, penilaian, kegiatan belajar mengajar, dan pemberdayaan
sumber daya pendidikan dalam pengembangan kurikulum sekolah (Pusat Kurikulum,
Balitbang Depdiknas, 2002:3).
1) Kompetensi Utama
Anderson dan Krathwhol (2001:ii), Kompetensi Utama dapat
dikelompok menjadi 4 (empat) gugus, yaitu:
a)
factual knowledge, menyangkut pengetahuan tentang fitur-fitur dasar
pebelajar dalam disiplin keilmuan dan dapat digunakan dalam memecahkan masalah.
Jenis kompetensi ini, yaitu: pengetahuan tentang terminologi, dan pengetahuan
tentang detil spesifik (specific details) serta fiturfitur dasar (basic
elements).
b)
conceptual knowledge, meliputi kompetensi yang menunjukkan pemahaman
tata hubungan antar fitur dasar dalam suatu struktur yang lebih luas dan yang
memungkinkan berfungsinya fitur-fitur tersebut. Termasuk ke dalam kompetensi
ini adalah, pengetahuan tentang klasifikasi dan kategori, pengetahuan tentang
prinsi-prinsip kerja dan generalisasinya, serta pengetahuan tentang teori,
model, paradigma dan struktur dasar.
c)
procedural knowledge, meliputi pengetahuan dan pemahaman bagaimana
melakukan sesuatu (technical know how), metode inkuiri, dan kriteria
dalam menggunakan keterampilan, algotima, teknik, dan metode. Termasuk dalam
kompetensi ini, yaitu pengetahuan tentang keterampilan khusus (subject-specific
skills) dan perhitungan-perhitungan (algorithm), pengetahuan tentang
teknik dan metode khusus (subject-specific techniques and methods), serta
pengetahuan tentang kriteria penggunaan sebuah prosedur yang tepat.
d)
metacognitive knowledge. merupakan kompetensi yang menyangkut tentang
pengetahuan terhadap kognisi secara umum dan kesadaran serta memahami kognisi
diri sendiri. Kompetensi ini meliputi 3 hal, yaitu: pengetahuan strategis,
pengetahuan tentang tugas-tugas kognitif, termasuk pengetahuan tentang
kontekstualitas dan kondisi khusus, dan pengetahuan tentang diri sendiri.
Beberapa keunggulan KBK dibandingkan kurikulum 1994 adalah.
1) KBK
yang dikedepankan Penguasaan materi Hasil dan kompetenasi Paradigma
pembelajaran versi UNESCO: learning to know,learning to do, learning to live
together, dan learning to be.
2)
Silabus ditentukan secara seragam, peran serta guru dan siswa dalam proses
pembelajaran, silabus menjadi kewenagan guru.
3)
Jumlah jam pelajaran 40 jam per minggu 32 jam perminggu, tetapi jumlah mata
pelajaran belum bisa dikurangi.
4)
Metode pembelajaran Keterampilan proses dengan melahirkan metode pembelajaran
PAKEM dan CTL,
5)
Sistem penilaian Lebih menitik beratkan pada aspek kognitif, penilaian
memadukan keseimbangan kognitif, psikomotorik, dan afektif, dengan penekanan
penilaian berbasis kelas.
6) KBK
memiliki empat komponen, yaitu kurikulum dan hasil belajar (KHB), penilaian
berbasis kelas (PBK), kegiatan belajar mengajar (KBM), dan pengelolaan
kurikulum berbasis sekolah (PKBS).
b.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) adalah
sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan
oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran
2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan
(SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan
Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh
BSNP.
KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan
pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender
pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24
Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat
kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi
bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus
dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi
merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang
memuat: Kerangka dasar dan struktur kurikulum, Beban belajar, Kurikulum tingkat
satuan pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan Kalender
pendidikan.
SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk
seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan
merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.
Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam
peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI
dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari
komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan
kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau
Departemen Pendidikan Nasional. Dengan demikian diharapkan KTSP yang disusun
akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan
masyarakat.
Penyusunan
kurikulum tingkat satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP dimana panduan tersebut berisi
sekurang-kurangnya model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
tersebut dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/
karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
Tujuan diadakannya KTSP
a)
Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam
mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia.
b)
Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan
kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
c)
Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas
pendidikan yang akan dicapai.
Mulyasa
(2006: 22-23)
Adapun prinsip-prinsip pengembangan KTSP menurut
Permendiknas nomor 22 tahun 2006 sebagaimana dikutip dari Mulyasa (2006:
151-153) adalah sebagai berikut.
a)
Berpusat pada potensi, perkembangan, serta kebutuhan peserta didik dan
lingkungannya.
b)
Beragam dan terpadu.
c)
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
d) Relevan
dengan kebutuhan.
e)
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan relevansi pendidikan tersebut
dengan kebutuhan hidup dan dunia kerja.
f)
Menyeluruh dan berkesinambungan.
g)
Belajar sepanjang hayat,
h)
Seimbang antara kepentingan global, nasional, dan lokal.
2) Komponen KTSP
Secara garis besar, KTSP memiliki enam komponen penting
sebagai berikut.
a)
Visi dan misi satuan pendidikan
Visi merupakan suatu pandangan atau
wawasan yang merupakan representasi dari apa yang diyakini dan diharapkan dalam
suatu organisasi dalam hal ini sekolah pada masa yang akan datang.
b)
Tujuan pendidikan satuan pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan
pendidikan untuk pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
c)
Kalender pendidikan
Kalender pendidikan untuk pengembang
kurikulum jam belajar efektif untuk pembentukan kompetensi peserta didik, dan
menyesuaikan dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang harus dimiliki
peserta didik.
d) Struktur
muatan KTSP
Struktur muatan KTSP terdiri atas:
Mata pelajaran, Muatan lokal , Kegiatan pengembangan diri, Pengaturan beban belajar, Kenaikan kelas,
penjurusan, dan kelulusan, Pendidikan kecakapan hidup, Pendidikan berbasis
keunggulan lokal dan global.
e)
Silabus
Silabus merupakan rencana
pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema tertentu, yang mencakup
standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, indikator,
penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap
satuan pendidikan.
f)
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan manajemen pembelajaran untuk
mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan
dijabarkan dalam silabus.
4.
KURIKULUM
2013
Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang dirancang baik dalam bentuk dokumen,
proses, maupun penilaian didasarkan pada pencapaian tujuan, konten dan bahan
pelajaran serta penyelenggaraan pembelajaran yang didasarkan pada Standar
Kompetensi Lulusan.
Konten pendidikan dalam SKL dikembangkan dalam bentuk kurikulum satuan
pendidikan dan jenjang pendidikan sebagai suatu rencana tertulis (dokumen) dan
kurikulum sebagai proses (implementasi). Dalam dimensi sebagai rencana
tertulis, kurikulum harus mengembangkan SKL menjadi konten kurikulum yang
berasal dari prestasi bangsa di masa lalu, kehidupan bangsa masa kini, dan
kehidupan bangsa di masa mendatang.
Kurikulum 2013 bertujuan untuk mengarahkan peserta didik menjadi:
1)
Manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang
selalu berubah;
2)
Manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri;
3)
Warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Kurikulum ini menekankan tentang pemahaman tentang apa yang dialami peserta
didik akan menjadi hasil belajar pada dirinya dan menjadi hasil kurikulum. Oleh
karena itu proses pembelajaran harus memberikan kesempatan yang luas kepada
peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi hasil belajar yang
sama atau lebih tinggi dari yang dinyatakan dalam Standar Kompetensi Lulusan.
Karakteristik
kurikulum berbasis kompetensi adalah:
1) Isi
atau konten kurikulum adalah kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk Kompetensi
Inti (KI) mata pelajaran dan dirinci lebih lanjut ke dalam Kompetensi Dasar
(KD).
2)
Kompetensi Inti (KI) merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi
yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan
mata pelajaran
3)
Kompetensi Dasar (KD) merupakan kompetensi yang dipelajari peserta didik untuk
suatu mata pelajaran di kelas tertentu.
4)
Penekanan kompetensi ranah sikap, keterampilan kognitif, keterampilan
psikomotorik, dan pengetahuan untuk suatu satuan pendidikan dan mata pelajaran
ditandai oleh banyaknya KD suatu mata pelajaran. Untuk SD pengembangan sikap
menjadi kepedulian utama kurikulum.
5)
Kompetensi Inti menjadi unsur organisatoris kompetensi bukan konsep,
generalisasi, topik atau sesuatu yang berasal dari pendekatan “disciplinary–based
curriculum” atau “content-based curriculum”.
6)
Kompetensi Dasar yang dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling
memperkuat dan memperkaya antar mata pelajaran.
7)
Proses pembelajaran didasarkan pada upaya menguasai kompetensi pada tingkat
yang memuaskan dengan memperhatikan karakteristik konten kompetensi dimana
pengetahuan adalah konten yang bersifat tuntas (mastery). Keterampilan kognitif
dan psikomotorik adalah kemampuan penguasaan konten yang dapat dilatihkan.
Sedangkan sikap adalah kemampuan penguasaan konten yang lebih sulit
dikembangkan dan memerlukan proses pendidikan yang tidak langsung.
8)
Penilaian hasil belajar mencakup seluruh aspek kompetensi, bersifat formatif
dan hasilnya segera diikuti dengan pembelajaran remedial untuk memastikan
penguasaan kompetensi pada tingkat memuaskan (Kriteria Ketuntasan Minimal/KKM
dapat dijadikan tingkat memuaskan).
Pengembangan
kurikulum didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
1) Kurikulum satuan pendidikan
atau jenjang pendidikan bukan merupakan daftar mata pelajaran.
2) Standar kompetensi lulusan
ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan program
pendidikan.
3) Model kurikulum berbasis
kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa sikap, pengetahuan,
keterampilan berpikir, dan keterampilan psikomotorik yang dikemas dalam
berbagai mata pelajaran.
4) Kurikulum didasarkan pada
prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan dan pengetahuan yang dirumuskan dalam
kurikulum berbentuk Kemampuan Dasar dapat dipelajari dan dikuasai setiap
peserta didik (mastery learning) sesuai dengan kaedah kurikulum berbasis
kompetensi.
5) Kurikulum dikembangkan
dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan perbedaan
dalam kemampuan dan minat.
6) Kurikulum berpusat pada
potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta
lingkungannya.
7) Kurikulum harus tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni.
8) Kurikulum harus relevan
dengan kebutuhan kehidupan..
9) Kurikulum diarahkan kepada
proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang
berlangsung sepanjang hayat.
10) Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan
kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
11) Penilaian hasil belajar ditujukan untuk mengetahui
dan memperbaiki pencapaian kompetensi.
Syaodih, Nana. 1997. Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek.
Bandung; PT Remaja
Rosdakarya.
Ety
Kurniati. 2013. Analisis Sejarah Perkembangan Kurikulum
di Indonesia. (Online).
kurikulum-di-indonesia/
, diakses 12 September 2015)
Hidayatul
Fitria. 2014. Sejarah Kurikulum di Indonesia. (Online).
2013.html,
diakses tanggal 12 September 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar