Profesi Kependidikan
By : Fitri Ayu Nurjannatin
Profesi Kependidikan ( Tugas 1)
Sebelum
mengetahui pengertian profesi sebenarnya, Saya berangkapan bahwa semua pekerjaan
atau jabatan seseorang merupakan profesi. Anak Kuliahan profesinya adalah
Mahasiswa, anak sekolahan profesinya sebagai Siswa, Tukang Jahit Profesinya
adalah Penjahit. Bahkan tak henti-hentinya seseorang mengatakan bahwa dia
profesinya Tukang Cukur, Guru, Kepala Sekolah, Dosen, Dokter, Pilot, Polisi,
Kuli Bangunan, Pembantu, Pedagang, Tukang Becak, Sopir, Tukang Parkir, Satpam,
dan lain-lain. Namun dalam hal ini tidak semuannya pekerjaan disebut profesi. Untuk
mengetahui suatu pekerjaan yang disebut profesi dan yang bukan profesi,
terlebih dahulu harus mengetahui apa itu definsi profesi? dan ciri-ciri
profesi?.
Menurut
Dr. Sikun Pribadi (Oemar Hamalik, 2008:1-2), profesi pada hakikatnya adalah
suatu pernyataan atau suatu janji terbuka bahwa seseorang akan mengabdikan
dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang
tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. (Barnawi &
mohammad arifin, 2012:109)
Menurut
kamus besar bahasa Indonesia profesi merupakan pekerjaan yang dilandasi oleh
pengetahuan atau pendidikan tertentu. Profesional berkenaan dengan pekerjaan,
berkenaan dengan keahlian memerlukan kepandaian khusus untuk melaksanakannya,
mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannnya. (2006:548). Menurut kamus
besar bahasa Indonesia edisi ketiga, profesi ialah bidang pekerjaan yang
dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejujuran dsb) tertentu.
Jadi
profesi merupakan suatu pekerjaan seseorang yang berprofesional. Profesional
merupakan suatu pekerjaan dan keterampilan yang dimiliki oleh seseorang
berdasarkan keahlian khusus dalam rangka mampu dan bisa melayani, beranggung
jawab serta mengabdi pada masyarakat dan bangsa ini. Sebagaimana berdasarkan
tujuan yang ada pada pancasila, membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Seorang profesi membutuhkan waktu pendidikan yang cukup lama
dan memiliki standar tertentu yang berupa sertifikasi
Untuk
membantu lebih memahami hakikat profesi yaitu dengan mengetahui ciri-ciri
profesi ;
- Karier yang dijalani dalam
turun waktu yang lama.
Pendidikan yang dicapai tidak hanya
melalui SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK, tetapi juga harus melalui pendidikan tinggi
supaya bisa membiasakan cara berfikir yang tinggi berdasarkan bidang keilmuan
tertentu.
- Memerlukan bidang keilmuan
tertentu.
Dalam hali ini seseorang harus mampu
memiliki keahlian khusus dalam arti seseorang berbakat dalam bidang tersebut di
peroleh melalui jenjang pendidikan tertinggi. berdasarkan bidang ilmu yang
diminati, seseorang harus memiliki landasan teori dan praktek yang mendalam
dalam bidang tersebut. Suatu profesi yang mendalami bidang ilmu tersebut dengan
tujuan untuk membangun dan melindungi keahlian mereka yang kurang didikan dan
salah penyalahgunaan
- Membutuhkan pelatihan. Seorang profesi berpendapat bahwa membutuhkan waktu yang lama untuk mendidik seseorang profesi menjadi seorang yang professional. Konsep ini menjelaskan keharusan memenuhi kurikulum perguruan perguruan tinggi yang terdiri dari pendidikan umum, professional dan khusus sekurang-kurangnya 4 tahun bagi guru pemula(SI di LPTK), atau pendidikan persiapan professional paling kurang selama setahun setelah mendapat gelas akademik S1 di perguruan tinggi non-LPK. (Soetjipto dan Raflis Kosasi, 2004:21)
- Kendali berdasarkan lisensi
Lisensi adalah
ijin melaksanakan suatu profesi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Orang yang memiliki lisensi adalah orang yang berhak melaksanakan fungsi dan
peran profesi yang disandangkan. Lisensi diberikan kepada mereka yang telah
mengikuti tes yang diberikan oleh organisasi profesi dan dinyatakan lulus.
Dengan kata lain sertifikat tidak secara otomatis di terima kepada para lulusan
suatu program studi. Lisensi diberikan dan berlaku untuk jangka 5 tahu, setelah
itu pemegang lisensi harus dites kembali kompetensi untuk mendapatkan
perpanjangan lisensinya.
- Otonom. Seorang profesi dalam hal ini diberi kebebasan untuk sepenuhnya menjalankan profesinya serta tidak ada pihak luar yang ikut campur dalam pelaksanaan profesinya otonomi sangat penting bagi seorang profesi agar ia dapat dengan berpegang teguh apda jabatanya untuk kepentingan masyakat luas.
- Memiliki komitmen layanan
Komitmen seorang
profesi harus tetap bertahan, agar layanan terhadap masyarakat terpenuhi dengan
semestinya. Dimana masyarakat membutuhkan layanan dokter apabila ia sakit
dengan fasilitas yang dimiliki seorang dokter yang profesional, mayarakat
membutuhkan guru untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan keahlian sebagai
seorang guru, begitupun profesi lainnya.
- Menggunakan administrator
untuk memudahkan profesinya
Dalam hal ini
diperlukan admistator untuk memudahkan serta membantu seorang profesi. Sepertia
halnya Dokter membutuhkan admistrasi untuk mendata clien
- Mempunyai organisasi
Mempunyai
organisasi merupakan salah satu ciri seorang profesi dengan tujuan bersama
untuk melindungi anggota-anggotanya. Dokter Indonesia (IDI Persatuan Guru
Republik Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah guru mulai dari guru taman
kanak-kanak sampai dengan guru sekolah lanjut atas, dan adapula Ikatan Sarjana
Pendidikan Indonesia (ISPI) yang mewadahi seluruh sarjana pendidikan. (Soetjipto
dan Raflis Kosasi, 2004:25).
- Mempunyai asosiasi
Asosiasi
merupakan perkumpulan beberapa orang yang memiliki ikatan. Asosiasi terjadi
pada masyarakat dan lingungan social, dalam hal ini profesi memiliki suatu
oraganisasi yang bernaung didalamya dengan tujuan untuk mengembangkan status
profesinya, untuk menjadi anggota organisasi membutuhkan persyaratan khusus.
- Mempunyai kode etik
Dalam bukunya
Barnawi dan Mohammad arifin secara harfiah, kode etik adalah sumber etiaka,
aturan sopan santun atau tatasusila atau suatu hal yang berhubungan dengan
kesusilaan yang berhubungan dengan pekerjaan.
Dengan adanya
kode etik profesi dengan tujuan agar terhindar dari semacam penyimpangan atau
penyelewengan dalam penyalahgunaan keahlian, untuk menjaga dan memelihara
organisasi supaya tidak ada ikut campur tangan dari pihak luar, seorang yang
berprofesi berperilaku sesuai dengan jabatan profesinya, mampu menaati semua
peraturan sesuai dengan peraturan yang berkaitan dengan jabatab profesinya.
- Mempunyai kadar kepercayaan
masyarakat
Dalam hal ini
seorang profesi bisa dipercaya oleh masyarakat dan bisa diakui oleh masyarakat
atas profinya.
Misalnya seorang
Dokter akan menjadi kadar kepercayaan masyarakat karena dapat menyembuhkan
penyakit yang di derita masyarakatd an seorang Guru dapar mencerdaskan peserta didik dengan apa
yang diajarkannya, begitupun dengan profesi lainnya.
- Mempunyai status sosial yang tinggi. Seorang profesi mempunyai status social yang tinggi dibanding dengan jabatan lainnya.
Barnawi &
Arifin. 2012. Etika & Profesi
Kependidikan. Jogjakarta; Ar-ruzz
Media
Umi,
Chuisum dan Windy. 2006. Kamus
Besar Bahasa Indonesia. Surabaya:
Kashiko
Tidak ada komentar:
Posting Komentar