Senin, 14 September 2015

1. Profesi Kependidikan

Profesi Kependidikan
By : Fitri Ayu Nurjannatin
Profesi Kependidikan ( Tugas 1)

Sebelum mengetahui pengertian profesi sebenarnya, Saya berangkapan bahwa semua pekerjaan atau jabatan seseorang merupakan profesi. Anak Kuliahan profesinya adalah Mahasiswa, anak sekolahan profesinya sebagai Siswa, Tukang Jahit Profesinya adalah Penjahit. Bahkan tak henti-hentinya seseorang mengatakan bahwa dia profesinya Tukang Cukur, Guru, Kepala Sekolah, Dosen, Dokter, Pilot, Polisi, Kuli Bangunan, Pembantu, Pedagang, Tukang Becak, Sopir, Tukang Parkir, Satpam, dan lain-lain. Namun dalam hal ini tidak semuannya pekerjaan disebut profesi. Untuk mengetahui suatu pekerjaan yang disebut profesi dan yang bukan profesi, terlebih dahulu harus mengetahui apa itu definsi profesi? dan ciri-ciri profesi?.

Menurut Dr. Sikun Pribadi (Oemar Hamalik, 2008:1-2), profesi pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. (Barnawi & mohammad arifin, 2012:109)

Menurut kamus besar bahasa Indonesia profesi merupakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan atau pendidikan tertentu. Profesional berkenaan dengan pekerjaan, berkenaan dengan keahlian memerlukan kepandaian khusus untuk melaksanakannya, mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannnya. (2006:548). Menurut kamus besar bahasa Indonesia edisi ketiga, profesi ialah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejujuran dsb) tertentu.

Jadi profesi merupakan suatu pekerjaan seseorang yang berprofesional. Profesional merupakan suatu pekerjaan dan keterampilan yang dimiliki oleh seseorang berdasarkan keahlian khusus dalam rangka mampu dan bisa melayani, beranggung jawab serta mengabdi pada masyarakat dan bangsa ini. Sebagaimana berdasarkan tujuan yang ada pada pancasila, membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Seorang profesi membutuhkan waktu pendidikan yang cukup lama dan memiliki standar tertentu yang berupa sertifikasi

Untuk membantu lebih memahami hakikat profesi yaitu dengan mengetahui ciri-ciri profesi ;
  1. Karier yang dijalani dalam turun waktu yang lama.
Pendidikan yang dicapai tidak hanya melalui SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK, tetapi juga harus melalui pendidikan tinggi supaya bisa membiasakan cara berfikir yang tinggi berdasarkan bidang keilmuan tertentu.

  1. Memerlukan bidang keilmuan tertentu.
Dalam hali ini seseorang harus mampu memiliki keahlian khusus dalam arti seseorang berbakat dalam bidang tersebut di peroleh melalui jenjang pendidikan tertinggi. berdasarkan bidang ilmu yang diminati, seseorang harus memiliki landasan teori dan praktek yang mendalam dalam bidang tersebut. Suatu profesi yang mendalami bidang ilmu tersebut dengan tujuan untuk membangun dan melindungi keahlian mereka yang kurang didikan dan salah penyalahgunaan

  1. Membutuhkan pelatihan. Seorang profesi berpendapat bahwa membutuhkan waktu yang lama untuk mendidik seseorang profesi menjadi seorang yang professional. Konsep ini menjelaskan keharusan memenuhi kurikulum perguruan perguruan tinggi yang terdiri dari pendidikan umum, professional dan khusus sekurang-kurangnya 4 tahun bagi guru pemula(SI di LPTK), atau pendidikan persiapan professional paling kurang selama setahun setelah mendapat gelas akademik S1 di perguruan tinggi non-LPK. (Soetjipto dan Raflis Kosasi, 2004:21)
  1. Kendali berdasarkan lisensi
Lisensi adalah ijin melaksanakan suatu profesi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Orang yang memiliki lisensi adalah orang yang berhak melaksanakan fungsi dan peran profesi yang disandangkan. Lisensi diberikan kepada mereka yang telah mengikuti tes yang diberikan oleh organisasi profesi dan dinyatakan lulus. Dengan kata lain sertifikat tidak secara otomatis di terima kepada para lulusan suatu program studi. Lisensi diberikan dan berlaku untuk jangka 5 tahu, setelah itu pemegang lisensi harus dites kembali kompetensi untuk mendapatkan perpanjangan lisensinya.
  1. Otonom. Seorang profesi dalam hal ini diberi kebebasan untuk sepenuhnya menjalankan profesinya serta tidak ada pihak luar yang ikut campur dalam pelaksanaan profesinya otonomi sangat penting bagi seorang profesi agar ia dapat dengan berpegang teguh apda jabatanya untuk kepentingan masyakat luas.
  1. Memiliki komitmen layanan
Komitmen seorang profesi harus tetap bertahan, agar layanan terhadap masyarakat terpenuhi dengan semestinya. Dimana masyarakat membutuhkan layanan dokter apabila ia sakit dengan fasilitas yang dimiliki seorang dokter yang profesional, mayarakat membutuhkan guru untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan keahlian sebagai seorang guru, begitupun profesi lainnya.
  1. Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya
Dalam hal ini diperlukan admistator untuk memudahkan serta membantu seorang profesi. Sepertia halnya Dokter membutuhkan admistrasi untuk mendata clien
  1. Mempunyai organisasi
Mempunyai organisasi merupakan salah satu ciri seorang profesi dengan tujuan bersama untuk melindungi anggota-anggotanya. Dokter Indonesia (IDI Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah guru mulai dari guru taman kanak-kanak sampai dengan guru sekolah lanjut atas, dan adapula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang mewadahi seluruh sarjana pendidikan. (Soetjipto dan Raflis Kosasi, 2004:25).
  1. Mempunyai asosiasi
Asosiasi merupakan perkumpulan beberapa orang yang memiliki ikatan. Asosiasi terjadi pada masyarakat dan lingungan social, dalam hal ini profesi memiliki suatu oraganisasi yang bernaung didalamya dengan tujuan untuk mengembangkan status profesinya, untuk menjadi anggota organisasi membutuhkan persyaratan khusus.
  1. Mempunyai kode etik
Dalam bukunya Barnawi dan Mohammad arifin secara harfiah, kode etik adalah sumber etiaka, aturan sopan santun atau tatasusila atau suatu hal yang berhubungan dengan kesusilaan yang berhubungan dengan pekerjaan.
Dengan adanya kode etik profesi dengan tujuan agar terhindar dari semacam penyimpangan atau penyelewengan dalam penyalahgunaan keahlian, untuk menjaga dan memelihara organisasi supaya tidak ada ikut campur tangan dari pihak luar, seorang yang berprofesi berperilaku sesuai dengan jabatan profesinya, mampu menaati semua peraturan sesuai dengan peraturan yang berkaitan dengan jabatab profesinya.
  1. Mempunyai kadar kepercayaan masyarakat
Dalam hal ini seorang profesi bisa dipercaya oleh masyarakat dan bisa diakui oleh masyarakat atas profinya.
Misalnya seorang Dokter akan menjadi kadar kepercayaan masyarakat karena dapat menyembuhkan penyakit yang di derita masyarakatd an seorang Guru  dapar mencerdaskan peserta didik dengan apa yang diajarkannya, begitupun dengan profesi lainnya.
  1. Mempunyai status sosial yang tinggi. Seorang profesi mempunyai status social yang tinggi dibanding dengan jabatan lainnya.


Barnawi & Arifin. 2012. Etika & Profesi Kependidikan. Jogjakarta; Ar-ruzz
          Media
Umi, Chuisum dan Windy. 2006. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Surabaya:
            Kashiko

Tidak ada komentar:

Posting Komentar