Rabu, 30 September 2015

2. Profesi Kependidikan (Peran Seorang Guru)

Peran Seorang Guru
By: Fitri Ayu Nurjannatin
Profesi Kependidikan (Tugas 2)

Menurut kamus besar bahasa Indonesia profesi merupakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan atau pendidikan tertentu. Profesional berkenaan dengan pekerjaan, berkenaan dengan keahlian memerlukan kepandaian khusus untuk melaksanakannya, mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya. (2006:548). 
Setiap guru professional harus memenuhi persyaratan sebagai manusia yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan, bertanggung jawab terhadap rumah, sekolah maupun masyarakat.
1.      Tanggung jawab terhadap rumah. Guru adalah seorang manusia , manusia yang juga memiliki keluarga dirumah. Selain bertanggung jawab terhadap sekolah dan masyarakat, guru juga mempunyai tanggung jawab terhadap rumah, khususnya keluarga di rumah. Bertanggung jawab mendidik anaknya dengan baik serta membuat contoh yang baik terhadap keluarga.
2.      Tanggung jawab terhadap bidang pendidikan di sekolah. Guru bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pendidikan di sekolah dalam arti memberikan bimbingan dan pengajaran kepada para siswa. Tanggung jawab ini direalisasikan dalam bentuk melaksanakan pembinaan kurikulum, menuntun para siswa belajar, membina pribadi, watak, dan jasmani siswa, menganalisis kesulitan belajar, serta menilai kemajuan belajar siswa.(Oemar Hamalik, 2002:40)
3.      Tanggung jawab terhadap bidang pendidikan masyarakat. di satu pihak guru adalah warga masyarakat dan di pihak lain guru bertanggung jawab turut serta memajukan kehidupan masyarakat . guru turut bertanggung jawab memajukan kesatuan dan persatuan bangsa, mensukseskan pembangunan nasional, serta mensukseskan pembangunan daerah khususnya yang dimulai dari daerah dimana dia tinggal (Oemar Hamalik, 2002:40)
Diatas merupakan tanggung jawab seorang guru yang professional. Selain bertanggung jawab terhadap kehidupan rumah, di sekolah dan masyarakat, guru juga berperan penting dalam kehidupan masyarakat.
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa professional guru mengandung pengertian yang meliputi unsur-unsur kepribadian, keilmuan dan keterampilan. Dalam ketiga unsur tersebut memiliki peranan penting bagi guru diantaranya sebagai pendidik, pengajar dan pelatih.
1.      Guru sebagai pendidik
Guru sebagai pendidik dalam hal ini yaitu guru mampu mengubah tingkah laku dirinya menjadi seorang guru yang professional. Seorang pendidik harus menjaga wibawa didepan murid-muridnya.  Guru mampu mendidik  apabila dia mempunyai kestabilan emosi , memiliki rasa tanggung jawab yang besar untuk memajukan anak didik, bersikap realitas, bersikap jujur, serta bersikap terbuka dan peka terhadap perkembangan, terutama terhadap inovasi pendidikan.( Oemar Hamalik, 2002:43).  Mengapa demikian?, karena seorang guru adalah contoh untuk anak didiknya, maka dari itu seorang guru mampu mengubah tingkah lakunya dengan professional.
2.      Guru sebagai pengajar
Guru sebagai pengajar dalam hal ini yaitu guru mempunyai kepintaran khususnya dalam hal teori praktis untuk menjadi seorang guru yang professional. Guru adalah Tutor untuk anak didiknya. Seorang Tutor adalah seseorang yang mampu memberikan pembelajaran dengan teori yang ada secara fakta dan konseptual kepada para pendengar dan penikmat dalam teori yang dijelaskan oleh Tutor. Berarti dalam hal ini guru sebagai pengajar adalah guru yang memberikan pembelajaran kepada peserta didik atau siswa-siswanya dengan teori-teori praktis, fakta dan konseptual.
Dalam hal ini seorang guru harus mampu menguasai materi yang akan diajarkan, dalam arti seorang guru harus memiliki kepintaran atau ahli dalam materi yang akan diajarkan kepada peserta didik. Dengan begitu guru harus mampu menguasai ilmu, antara lain mempunyai pengetahuan yang luas, menguasai bahan pelajaran, serta ilmu-ilmu yang bertalian dengan mata pelajaran atau bidang studi yang diajarkan, menguasai teori dan praktik mendidik, teori kurikulum metode pengajaran, teknologi pendidikan, teori evaluasi dan psikologi belajar dan sebagainya.( Oemar Hamalik, 2002:43)
3.      Guru sebagai pelatih
Guru sebagai pelatih  dalam hal ini yaitu guru mempunyai skill khususnya dalam keterampilan untuk menjadi seorang guru yang professional. Pelaksanaan peran ini menuntut keterampilan tertentu seperti:
·         Terampil dalam menyiapkan bahan pelajaran.
·         Terampil menyusun satuan pelajaran.
·         Terampil menyampaikan ilmu pada murid.
·         Terampil menggairahkan semangat belajar murid.
·         Terampil memilih dan menggunakan alat peraga pendidikan.
·         Terampil melakukan penilain hasil belajar murid.
·         Terampil menggunakan bahasa yang baik dan benar.
·         Terampil mengatur disiplin kelas, dan berbagai keterampilan lainnya.
(Oemar, Hamalik, 2002:43)

Selain memiliki tanggung jawab dan peranan penting terhadap kehidupan masyarakat. Guru harus mampu mengajar dan mengelolah administrasi yang berhubungan di sekolah. Maka dari itu calon guru sebagai anggota profesi turut aktif dalam mengikuti LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan). karena LPTK mengemban peranan yang sangat penting mempersiapkan calon guru yang profesional.


Umi, Chuisum dan Windy. 2006. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Surabaya:
            Kashiko
Hamalik, Oemar. 2002. Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi.

          Bandung; PT Bumi Aksara.

Senin, 14 September 2015

1. Profesi Kependidikan

Profesi Kependidikan
By : Fitri Ayu Nurjannatin
Profesi Kependidikan ( Tugas 1)

Sebelum mengetahui pengertian profesi sebenarnya, Saya berangkapan bahwa semua pekerjaan atau jabatan seseorang merupakan profesi. Anak Kuliahan profesinya adalah Mahasiswa, anak sekolahan profesinya sebagai Siswa, Tukang Jahit Profesinya adalah Penjahit. Bahkan tak henti-hentinya seseorang mengatakan bahwa dia profesinya Tukang Cukur, Guru, Kepala Sekolah, Dosen, Dokter, Pilot, Polisi, Kuli Bangunan, Pembantu, Pedagang, Tukang Becak, Sopir, Tukang Parkir, Satpam, dan lain-lain. Namun dalam hal ini tidak semuannya pekerjaan disebut profesi. Untuk mengetahui suatu pekerjaan yang disebut profesi dan yang bukan profesi, terlebih dahulu harus mengetahui apa itu definsi profesi? dan ciri-ciri profesi?.

Menurut Dr. Sikun Pribadi (Oemar Hamalik, 2008:1-2), profesi pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. (Barnawi & mohammad arifin, 2012:109)

Menurut kamus besar bahasa Indonesia profesi merupakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan atau pendidikan tertentu. Profesional berkenaan dengan pekerjaan, berkenaan dengan keahlian memerlukan kepandaian khusus untuk melaksanakannya, mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannnya. (2006:548). Menurut kamus besar bahasa Indonesia edisi ketiga, profesi ialah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejujuran dsb) tertentu.

Jadi profesi merupakan suatu pekerjaan seseorang yang berprofesional. Profesional merupakan suatu pekerjaan dan keterampilan yang dimiliki oleh seseorang berdasarkan keahlian khusus dalam rangka mampu dan bisa melayani, beranggung jawab serta mengabdi pada masyarakat dan bangsa ini. Sebagaimana berdasarkan tujuan yang ada pada pancasila, membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Seorang profesi membutuhkan waktu pendidikan yang cukup lama dan memiliki standar tertentu yang berupa sertifikasi

Untuk membantu lebih memahami hakikat profesi yaitu dengan mengetahui ciri-ciri profesi ;
  1. Karier yang dijalani dalam turun waktu yang lama.
Pendidikan yang dicapai tidak hanya melalui SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK, tetapi juga harus melalui pendidikan tinggi supaya bisa membiasakan cara berfikir yang tinggi berdasarkan bidang keilmuan tertentu.

  1. Memerlukan bidang keilmuan tertentu.
Dalam hali ini seseorang harus mampu memiliki keahlian khusus dalam arti seseorang berbakat dalam bidang tersebut di peroleh melalui jenjang pendidikan tertinggi. berdasarkan bidang ilmu yang diminati, seseorang harus memiliki landasan teori dan praktek yang mendalam dalam bidang tersebut. Suatu profesi yang mendalami bidang ilmu tersebut dengan tujuan untuk membangun dan melindungi keahlian mereka yang kurang didikan dan salah penyalahgunaan

  1. Membutuhkan pelatihan. Seorang profesi berpendapat bahwa membutuhkan waktu yang lama untuk mendidik seseorang profesi menjadi seorang yang professional. Konsep ini menjelaskan keharusan memenuhi kurikulum perguruan perguruan tinggi yang terdiri dari pendidikan umum, professional dan khusus sekurang-kurangnya 4 tahun bagi guru pemula(SI di LPTK), atau pendidikan persiapan professional paling kurang selama setahun setelah mendapat gelas akademik S1 di perguruan tinggi non-LPK. (Soetjipto dan Raflis Kosasi, 2004:21)
  1. Kendali berdasarkan lisensi
Lisensi adalah ijin melaksanakan suatu profesi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Orang yang memiliki lisensi adalah orang yang berhak melaksanakan fungsi dan peran profesi yang disandangkan. Lisensi diberikan kepada mereka yang telah mengikuti tes yang diberikan oleh organisasi profesi dan dinyatakan lulus. Dengan kata lain sertifikat tidak secara otomatis di terima kepada para lulusan suatu program studi. Lisensi diberikan dan berlaku untuk jangka 5 tahu, setelah itu pemegang lisensi harus dites kembali kompetensi untuk mendapatkan perpanjangan lisensinya.
  1. Otonom. Seorang profesi dalam hal ini diberi kebebasan untuk sepenuhnya menjalankan profesinya serta tidak ada pihak luar yang ikut campur dalam pelaksanaan profesinya otonomi sangat penting bagi seorang profesi agar ia dapat dengan berpegang teguh apda jabatanya untuk kepentingan masyakat luas.
  1. Memiliki komitmen layanan
Komitmen seorang profesi harus tetap bertahan, agar layanan terhadap masyarakat terpenuhi dengan semestinya. Dimana masyarakat membutuhkan layanan dokter apabila ia sakit dengan fasilitas yang dimiliki seorang dokter yang profesional, mayarakat membutuhkan guru untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan keahlian sebagai seorang guru, begitupun profesi lainnya.
  1. Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya
Dalam hal ini diperlukan admistator untuk memudahkan serta membantu seorang profesi. Sepertia halnya Dokter membutuhkan admistrasi untuk mendata clien
  1. Mempunyai organisasi
Mempunyai organisasi merupakan salah satu ciri seorang profesi dengan tujuan bersama untuk melindungi anggota-anggotanya. Dokter Indonesia (IDI Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah guru mulai dari guru taman kanak-kanak sampai dengan guru sekolah lanjut atas, dan adapula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang mewadahi seluruh sarjana pendidikan. (Soetjipto dan Raflis Kosasi, 2004:25).
  1. Mempunyai asosiasi
Asosiasi merupakan perkumpulan beberapa orang yang memiliki ikatan. Asosiasi terjadi pada masyarakat dan lingungan social, dalam hal ini profesi memiliki suatu oraganisasi yang bernaung didalamya dengan tujuan untuk mengembangkan status profesinya, untuk menjadi anggota organisasi membutuhkan persyaratan khusus.
  1. Mempunyai kode etik
Dalam bukunya Barnawi dan Mohammad arifin secara harfiah, kode etik adalah sumber etiaka, aturan sopan santun atau tatasusila atau suatu hal yang berhubungan dengan kesusilaan yang berhubungan dengan pekerjaan.
Dengan adanya kode etik profesi dengan tujuan agar terhindar dari semacam penyimpangan atau penyelewengan dalam penyalahgunaan keahlian, untuk menjaga dan memelihara organisasi supaya tidak ada ikut campur tangan dari pihak luar, seorang yang berprofesi berperilaku sesuai dengan jabatan profesinya, mampu menaati semua peraturan sesuai dengan peraturan yang berkaitan dengan jabatab profesinya.
  1. Mempunyai kadar kepercayaan masyarakat
Dalam hal ini seorang profesi bisa dipercaya oleh masyarakat dan bisa diakui oleh masyarakat atas profinya.
Misalnya seorang Dokter akan menjadi kadar kepercayaan masyarakat karena dapat menyembuhkan penyakit yang di derita masyarakatd an seorang Guru  dapar mencerdaskan peserta didik dengan apa yang diajarkannya, begitupun dengan profesi lainnya.
  1. Mempunyai status sosial yang tinggi. Seorang profesi mempunyai status social yang tinggi dibanding dengan jabatan lainnya.


Barnawi & Arifin. 2012. Etika & Profesi Kependidikan. Jogjakarta; Ar-ruzz
          Media
Umi, Chuisum dan Windy. 2006. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Surabaya:
            Kashiko

Minggu, 13 September 2015

2. Telaah Kurikulum ( Sejarah Perkembangan Kurikulum)

Sejarah Perkembangan Kurikulum
By: Fitri Ayu Nurjannatin
Telaah Kurikulum

Perkembangan Teori Kurikulum tidak dapat dilepaskan dari sejarah perkembangannya. Perkembangan kurikulum telah dimulai pada tahun 1890 dengan tulisan Charles dan McMurry, tetapi secara definitive berawal pada hasil karya Franklin Babbit tahun 1918. Bobbit sering dipandang sebagai ahli kurikulum yang pertama, ia merintis perkembangan praktik kurikulum. Bobbit adalah orang pertama yang mengadakan analisis kecakapan atau pekerjaan sebagai cara penentuan keputusan dalam penentuan kurikulum.  Dia juga yang menggunakan pendekatan ilmiah dengan mengidentifikasi kecakapan pekerjaan dan kehidupan orang dewasa sebagai dasar pengembnagan kurikulum.
Mulai tahun 1920, karena pengaruh pendidikan progresif, berkembang gerakan pendidikan yang berpusat pada anak ( child centered). Teori kurikulum berubah dari yang menekankan pada organisme isi yang diarahkan pada kehidupan sebagai orang dewasa (Bobbit dan Charters) kepada kehidupan psikologi anak pada hari ini. anak menjadi pusat perhatian pendidikan. Isi kurikulum harus didasarkan atas minat dan kebutuhan siswa. Pendidikan menekankan pada aktivitas siswa, siswa belajar melalui pengalaman penyusunan kurikulum harus melibatkan siswa.
Sejak perjalanan sejarah sejak tahun 1945 kurikulum pendidikan nasional telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1075, 1984, 1994, 2004 dan 2006. Perubahan tersebut merupakan konsekuensi logis dari terjadinya perubahan sistem politik, sosial budaya, ekonomi dan Iptek, berbangsa dan negara, sebab kurikulum seperangkat rencana pendidikan yang  perlu di kembangkan secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Semua kurikulum nasional di rancang berdasarkan landasan pancasila dan UUD 45

1.                  Kurikulum Rencana Pelajaran ( 1947-1968)
Kurikulum yang digunakan di Indonesia dipengaruhi oleh tatanan sosial politik Indonesia. Negara-negara penjajah yang mendiami wilayah Indonesia ikut juga mempengaruhi sistem pendidikan nasional di Indonesia. Pada masa penjajahan Belanda setidaknya ada tiga sistem pendidikan dan pengajaran yang berkembang saat itu: 1.Sistem pendidikan Islam yang di selenggarakan  pesantren. 2. Sistem pendidikan Belanda  yang diatur dengan prosedur yang ketat dari mulai aturan siswa, mengajar, sistem pengajaran dan kurikulum semua di atur oleh pemerintahan Belanda. 3. Sistem pendidikan pribumi yang diselenggarakan oleh pemerintah Belanda, peserta didiknya hanya orang-orang ningrat saja.
Menurut (Sanjaya,2007:207) golongan pribumi ini masih dipecah lagi menjadi masyarakat kelas bawah dan priyayi sedangakan susunan persekolahan zaman kolonial adalah sebagai berikut:
  1. Persekolahan anak- anak   pribumi untuk golongan non priyayi menggunakan pengantar bahasa daerah, namanya sekolah desa 3 tahun, mereka berhasi menamatkannya boleh melanjutkan ke sekolah sambungan (vervolgschool) selama 2 tahun. Dari sini mereka bisa melanjutkan ke sekolah Guru atau Mulo pribumi selama 4 tahun.Inilah sekolah paling atas untuk bangsa pribumi biasa. Untuk golongan pribumi masyarakat bangsawan bisa memassuki HisInlandseSchool(HIS) selama 7 tahun, Mulo selama 3 tahun , dan Algemene Middlebare school (AMS) selama 3 tahun.
  2. Untuk orang Timur asing disediakan sekolah seperti sekolah asing Cina 5 tahun dengan pengantar bahasa cina, HollanhChineseSchool(HCS)yang berbahasa  Belanda selam 7 tahun.siswa HCS dapat melanjutkan ke Mulo.
  3. Sedangkan orang Belanda disediakan sekolah rendah sampai perguruan tinggi, yaitu Eropese Legere School(ELS) 7 tahun, sekolah lanjutan HBS 3 tahun dan 5 tahun Lyceum 6 tahun,  Maddelbe Misjeschool 5 tahun,Recht Hoge School 5 tahun. Sekolah kedokteran tinggi 8,5 tahun dan kedoteran gigi 5 tahun.
Tiga tahun setelah Indonesia merdeka pada tahun 1947 pemerintah Indonesia membuat kurikulum yang dinamakan “Rencana Pelajaran” hingga bertahan sampai tahun 1968. isi  yang terkandung dalam kurikulum rencana pelajaran 1947-1968 adalah sebagai berikut:

a.      Rencana Pelajaran (1947-1968)
Istilah “kurikulum” yang lebih popurer berasal dari bahasa Belanda “leer Plan”, dan bahasa Inggris “Curriculum). Perubahan kisi-kisi pendidikan lebihbersifat politis  dari orientasi pendidikan Belanda lebih ke kepentingan Nasional.  Rencana Pelajaran 1947 pada saat itu masih kondiri semnagat juang merebut kemerdekaan  maka pendidikan sebagai development conformism lebih menekankan pada pembentukan karakter manusia  Indonesia yang merdeka dan berdaulat dan sejajar dengan bangsa lain.
Rencana pembelajaran 1947 dilaksanakan disekolah pada tahun 1950. Bentuknya memuat dua hal pokok yaitu: 1) Daftar mata pelajaran dan jam pengajarannya dan 2) Garis-garis besar pengajaran (GBP)
Rencana Pelajaran 1947 mengurangi pendidikan pikiran dalam arti kognitif, namun yang diutamakan pendidikan watak atau perilaku (value , attitude), meliputi : 1)      Kesadaran bernegara dan bermasyarakat, 2)      Materi pelajaran dihubungkan dengan kejadian sehari-hari, 3)      Perhatian terhadap kesenian dan pendidikan jasmani. 

       b.  Rencana Pelajaran Terurai 1952
Pada tahun 1952, kurikulum  renjana pelajaran 1947 mengalami penyempurnaan  menjadi rencana pelajaran terurai 1952 dengan kurikulum ini setiap rencana pelajaran harus memperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari. Pada masa itu juga di bentuk kelas masyarakat yaitu sekolah khusus bagi lulusan Sekolah Rakyat (SR) 6 tahun yang tidak melanjutakan ke SMP, kelas masyarakat mengajarkan keterampilan seperti pertanian,pertukangan dan perikanan ,tujuannya agar anak yang tidak mampu melanjutkan ke SMP bisa langsung bekerja
Mata pelajaran yang ada  pada kurikulum 1954 yakni untuk jenjang sekolah rakyat (SR) menurut rencana pelajaran 1947:
  1. Bahasa Indonesia.
  2. Banahas daerah.
  3. Berhitng.
  4. Ilmu alam.
  5. Ilmu hayat.
  6. Ilmu bumi.
  7. Sejarah.
  8. Menggambar.
  9. Menulis.
  10. Seni suara.
  11. Pekerjaan tangan.
  12. Pekerjaan keputerian.
  13. Gerak badan.
  14. Kebersihan dan kesehatan.
  15. Didikan budi pekerti.
  16. Pendidikan agama.
c.       Kurikulum Rencana Pendidikan 1964
Pada akhir kekuasaan Soekarno,kurikulum pendidikan diubah menjadi rencana pendidikan 1964 dengan konsep pembelajaran yang bersifat aktif, kreatif, dan produktif. Konsep pembalajaran ini mewajibkan sekolah membimbing anak agar mampu memecahkan masalah persoalan dengan sendirinya (problemsolving). Pada kurikulum ini mengfokuskan pelajarannya pada pengembangan Pancawardhana, yaitu :  Daya cipta, Rasa, Karsa, Karya, Moral. Mata pelajaran diklasifikasikan dalam lima kelompok bidang studi yaitu; 1)      Moral ,2)      Kecerdasan, 3)      Emosional/artistic, 4)      Keprigelan (keterampilan), 5)      Jasmaniah.
pendidikan kurikulum 1964 mengubah peniliaan di rapor  bagi kelas 1 dan 2 yang asalnya berupa skor 10-100 menjadi A,B, C, dan D.Sedangkan bagi kelas 3 sampai 6 tetap menggunakan angka skor 10-100. Kurikulum  1964 bersifat separate subjek curriculum, yang memisahkan mata pelajaran berdasarkan lima kelompok bidang studi, (pancawardhana). Mata pelajaran yang ada pada kurikulum  1968 adalah:
1.      Pengembangan Diri dibagi menjadi dua kelompok bidang studi 1) Pendidikan Kemasyarakatan dan 2) Pendidikan Agama
2.      Perkembangan Kecerdasan dibagi menjadi empat kelompok bidang studi 1) Bahasa Indonesia, 2) Bahasa Daerah, 3) Berhitung dan 4) Pengetahuan Alamiah
3.      Pengembangan Emosional atau Artistik yaitu 1) Pendidikan Kesenian
4.      Pengembangan keprigelan yaitu 1) Pendidikan keprigelan
5.      Pengembangan jasmani yaitu 1) Pendidikan jasmani/Kesehatan

d.      Kurikulum 1968
Kurikulum 1968 merupakan bentuk pembaharuan dari kurikulum 1964, yaitu dilakukan perubahan struktur kurikulum pendidikan pancawardhana menjadi pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum 1968 merupakan perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945 secara  murni dan konsekuen. Dari segi tujuan pendidikan, kurikulum 1968 ditekankan pada upaya untuk membentuk manusia pancasila sejati, kuat, sehat jasmani, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan keyakinan beragama. Sedangkan isi pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi kecerdasan dan keterampilan, serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat . Kelahiran kurikulum 1968 bersifat politis, mengganti rencana pendidikan 1964 yang dicitrakan produk Orde Lama. Dalam kurikulum ini sendiri terdapat 9 mata pelajaran.
1. Pembinaan Jiwa Pancasila yaitu: 1) Pendidikan Agama, 2) Pendidikan Kewarganegaraan 3) Bahas Indonesia, 4) Bahasa Daerah, 5) Pendikan Olahraga
2. Pengembangan Pengatuan Dasar: 6) Berhitung, 7)Ipa , 8)Pendidikan Kesenian Dan 9) Pendidikan Kesejahteran Keluarga
3. Pembinaan Kecakapan Khusus: pendidikan Kejujuran

2.         Kurikulum Berorientasi Pencapaian Tujuan (1975-1994)
Kurikulum ini menekankan pada isi atau materi pelajaran yang bersumber dari disiplin ilmu. Penyusunan relatif mudah, praktis  dan mudah digabungkan dengan model yang lain, .Kurikulum ini bersumber dari pendidikan klasik , perenalisme dan esensialisme, berorientasi pada masa lalu. Dalam kurikulum ini fungsi pendidikan adalah memelihara dan mewariskan ilmu pengetahuan, teknologi dan nilai-nilai budaya masa lalu kepada generasi muda. Pada kurikulum ini memperhatikan  juga proses belajar yang dilakukan peserta didik dengan upaya untuk mencapai tujuan pembelajaran.
a)    Kurikulum 1975
Kurikulum 1975 sebagai pengganti kurikulum 1968 menggunakan prinsip-prinsip diantaranya sebagai berikut:
  1. Berorientasi pada tujuan pendidikan yang meliputi: tujuan nasional, tujuan instutusional, tujuan kurikuler, tujuan intruksional umum,dan tujuan intruksional khusus.
  2. Menganut pendekatan integratif, tercapainya tujuan-tujuan yang lebih integratif.
  3. Menekankan kepada efesiensi dan efektivitas dalam hal waktu.
  4. Menganut pendekatan sistem intruksioanal yang dikenal dengan Prosedur Pengembangan Sistem Intruksional (PPSI) sistem yang senantiasa mengarah kepada tercapainya tujuan yang spesifik  dapat di ukur dn dirumuskan dalam bentuk tingkah laku siswa.
  5. Dipengaruhi psikologi tingkah laku dengan menekankan kepada stimulus respon (rangsang jawab) dan latihan (drill), Pembelajaran lebih banyak menggunakan teori Behaviorisme, yakni memandang keberhasilan dalam belajar ditentukan oleh lingkungan denga stumulus dari luar, dalam hal ini adalah sekolah dan guru.
Kurikulum 1975 memuat ketentuan dan pedoman yang meliputi unsur-unsur berikut:
  1. Tujuan  institusional yang dimulai dari SD,SMP, maupun SMA adalah tujuan yang hendak di capai lembaga dalam melaksanakan program pendidikan.
  2. Struktur program kurikuler adalah kerangka umum program pengajaran yang akan diberikan kepada tiap-tiap sekolah.
  3. Garis-garis Besar Program Pengajaran (GBPP),dengan namanya, meliputi:
    1. Tujuan kurikuler adalah tujuan yang harus dicapai setelah mengikuti program pengajaran yang bersangkutan selama masa pendidikan.
    2. Tujuan intruksional umum adalah yang akan dicapai dalam setiap satuan pelajaran baik dalam satu semester maupun satu tahun.
    3. Pokok bahasan yang harus dikembangkanuntuk dijadikan bahan pelajaran bagi para siswa agar mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
    4. Urutan penyampaian bahan pelajaran satu tahun ketahun berikutnya dan dari semester kesemester berikutnya.
4.      Sistem Penyajian dengan Pendekatan PPSI (Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional)
Oemar Hamalik mendefinisikan PPSI sebagai pedoman yang disusun oleh guru dan berguna untuk menyusun satuan pelajaran. Komponen PPSI meliputi:
a)         Pedoman perumusan tujuan. Pedoman perumusan tujuan memberikan petunjuk bagi guru dalam merumuskan tujuan-tujuan khusus.
b)        Pedoman prosedur pengembangan alat penilaian. Tes yang digunakan dalam PPSI disebut criterion referenced test yaitu tes yang digunakan unuk mengukur efektifitas program/ pelaksanaan pengajaran.
c)      Pedoman proses kegiatan belajar siswa. Pedoman proses kegiatan belajar siswa merupakan petunjuk bagi guru untuk menetapkan langkah-langkah kegiatan belajar siswa sesuai dengan bahan pelajaran yang harus dikuasai dan tujuan khusus instruksional yang harus dicapai oleh para siswa
d)     Pedoman program kegiatan guru. Pedoman program kegiatan guru merupakan petunjuk-petunjuk bagi guru untuk merencanakan program kegiatan bimbingan sehingga para siswa melakukan kegiatan sesuai dengan rumusan TIK.
e)      Pedoman pelaksanaan program. Pedoman pelaksanaan program merupakan petunjuk-petunjuk dari program yang telah disusun.
f)       Pedoman perbaikan atau revisi. Pedoman perbaikan atau revisi yang merupakan pengembangan program setelah selesai dilaksanakan.
5.      Sistem Penilaian
Penilaian menggunakan PPSI diberikan pada setiap akhir pelajaran atau pada akhir satuan pelajaran tertentu.
6.      Sistem Bimbingan dan Penyuluhan
Setiap siswa memiliki tingkat kecepatan belajar yang tidak sama. Sehingga mereka memerlukan pengarahan yang akan mengembagkan mereka menjadi manusia yang mampu meraih masa depan yang lebih baik.
7.      Supervisi dan Administrasi
Sebagai suatu lembaga pendidikan memerlukan pengelolaan yang terarah, baik yang digunakan oleh para guru, administrator sekolah, maupun para pengamat sekolah menggunakan teknik supervisi dan administrasi sekolah yang dapat dipelajari pada Pedoman pelaksanaan kurikulum tentang supervise dan administrasi.
8.      Mata Pelajaran dalam Kurikulum tahun 1975 adalah
1)      Pendidikan agama
2)      Pendidikan Moral Pancasila
3)      Bahasa Indonesia
4)      IPS
5)      Matematika
6)      IPA
7)      Olah raga dan kesehatan
8)      Kesenian
9)      Keterampilan khusus

b. Kurikulum 1994

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa Kurikulum Sekolah Menengah Umum perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan tersebut.
Terdapat ciri-ciri yang menonjol dari pemberlakuan kurikulum 1994, di antaranya sebagai berikut.
1)      Pembagian tahapan pelajaran di sekolah dengan sistem caturwulan. Diharapkan agar siswa memperoleh materi yang cukup banyak.
2)      Pembelajaran di sekolah lebih menekankan materi pelajaran yang cukup padat (berorientasi kepada materi pelajaran/isi)
3)      Kurikulum 1994 bersifat populis, yaitu yang memberlakukan satu sistem kurikulum inti untuk semua siswa di seluruh Indonesia.
4)      Dalam pelaksanaan kegiatan, guru hendaknya memilih dan menggunakan strategi yang melibatkan siswa aktif dalam belajar, baik secara mental, fisik, dan sosial.
5)      Dalam pengajaran suatu mata pelajaran hendaknya disesuaikan dengan kekhasan konsep/pokok bahasan dan perkembangan berpikir siswa, sehingga menekankan pada pemahaman konsep dan keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan masalah siswa.
6)      Pengajaran dari hal yang konkrit ke hal yang abstrak, dari hal yang mudah ke hal yang sulit, dan dari hal yang sederhana ke hal yang komplek.
7)      Pengulangan-pengulangan materi yang dianggap sulit perlu dilakukan untuk pemantapan pemahaman siswa.
Hal ini mendorong para pembuat kebijakan untuk menyempurnakan kurikulum dengan diberlakukannya Suplemen Kurikulum 1994. Penyempurnaan tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan prinsip penyempurnaan kurikulum, yaitu :
1)      Penyempurnaan kurikulum secara terus menerus sebagai upaya menyesuaikan kurikulum dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tuntutan kebutuhan masyarakat.
2)      Penyempurnaan kurikulum dilakukan untuk mendapatkan proporsi yang tepat antara tujuan yang ingin dicapai dengan beban belajar, potensi siswa, dan keadaan lingkungan serta sarana pendukungnya.




3.        KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI DAN KTSP (2004/ 2006)
Penyempurnaan kurikulum untuk mewujudkan peserta didik yangdimaksudkan itu telah diamanatkan dalam kebijakan-kebijakan nasionalsebagai berikut:
1)      Perubahan keempat UUD 1945 Pasal31 tentang Pendidikan.
2)      Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN tahun 1999-2004.
3)      Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.
4)      Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah
5)      Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentangKewenangan
Pemerintah dan Daerah sebagai Daerah Otonom, yang antara lain menyatakan pusat berkewenangan dalam menentukan: kompetensi siswa; kurikulum dan materi pokok; penilaian nasional;dan kalender pendidikan. Atas dasar itulah maka Indonesia memilih untuk memberlakukan Kurikulum KBK sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan serta penyempurnaannya dalam bentuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

a.         Kurikulum Berbasis Kompetensi
Secara umum kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Sedangkan Kurkikulum Berbasis Kompetensi (KBK) merupakan perangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai pebelajar, penilaian, kegiatan belajar mengajar, dan pemberdayaan sumber daya pendidikan dalam pengembangan kurikulum sekolah (Pusat Kurikulum, Balitbang Depdiknas, 2002:3).
1)      Kompetensi Utama
Anderson dan Krathwhol (2001:ii), Kompetensi Utama dapat dikelompok menjadi 4 (empat) gugus, yaitu:
a)      factual knowledge, menyangkut pengetahuan tentang fitur-fitur dasar pebelajar dalam disiplin keilmuan dan dapat digunakan dalam memecahkan masalah. Jenis kompetensi ini, yaitu: pengetahuan tentang terminologi, dan pengetahuan tentang detil spesifik (specific details) serta fiturfitur dasar (basic elements).
b)      conceptual knowledge, meliputi kompetensi yang menunjukkan pemahaman tata hubungan antar fitur dasar dalam suatu struktur yang lebih luas dan yang memungkinkan berfungsinya fitur-fitur tersebut. Termasuk ke dalam kompetensi ini adalah, pengetahuan tentang klasifikasi dan kategori, pengetahuan tentang prinsi-prinsip kerja dan generalisasinya, serta pengetahuan tentang teori, model, paradigma dan struktur dasar.
c)      procedural knowledge, meliputi pengetahuan dan pemahaman bagaimana melakukan sesuatu (technical know how), metode inkuiri, dan kriteria dalam menggunakan keterampilan, algotima, teknik, dan metode. Termasuk dalam kompetensi ini, yaitu pengetahuan tentang keterampilan khusus (subject-specific skills) dan perhitungan-perhitungan (algorithm), pengetahuan tentang teknik dan metode khusus (subject-specific techniques and methods), serta pengetahuan tentang kriteria penggunaan sebuah prosedur yang tepat.
d)     metacognitive knowledge. merupakan kompetensi yang menyangkut tentang pengetahuan terhadap kognisi secara umum dan kesadaran serta memahami kognisi diri sendiri. Kompetensi ini meliputi 3 hal, yaitu: pengetahuan strategis, pengetahuan tentang tugas-tugas kognitif, termasuk pengetahuan tentang kontekstualitas dan kondisi khusus, dan pengetahuan tentang diri sendiri.

Beberapa keunggulan KBK dibandingkan kurikulum 1994 adalah.
1)      KBK yang dikedepankan Penguasaan materi Hasil dan kompetenasi Paradigma pembelajaran versi UNESCO: learning to know,learning to do, learning to live together, dan learning to be.
2)      Silabus ditentukan secara seragam, peran serta guru dan siswa dalam proses pembelajaran, silabus menjadi kewenagan guru.
3)      Jumlah jam pelajaran 40 jam per minggu 32 jam perminggu, tetapi jumlah mata pelajaran belum bisa dikurangi.
4)      Metode pembelajaran Keterampilan proses dengan melahirkan metode pembelajaran PAKEM dan CTL,
5)      Sistem penilaian Lebih menitik beratkan pada aspek kognitif, penilaian memadukan keseimbangan kognitif, psikomotorik, dan afektif, dengan penekanan penilaian berbasis kelas.
6)      KBK memiliki empat komponen, yaitu kurikulum dan hasil belajar (KHB), penilaian berbasis kelas (PBK), kegiatan belajar mengajar (KBM), dan pengelolaan kurikulum berbasis sekolah (PKBS).
b.        Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP.
KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat: Kerangka dasar dan struktur kurikulum, Beban belajar, Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan Kalender pendidikan.
SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.
Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. Dengan demikian diharapkan KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
Penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP dimana panduan tersebut berisi sekurang-kurangnya model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tersebut dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/ karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.

Tujuan diadakannya KTSP
a)      Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia.
b)      Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
c)      Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
Mulyasa (2006: 22-23)

Adapun prinsip-prinsip pengembangan KTSP menurut Permendiknas nomor 22 tahun 2006 sebagaimana dikutip dari Mulyasa (2006: 151-153) adalah sebagai berikut.
a)      Berpusat pada potensi, perkembangan, serta kebutuhan peserta didik dan lingkungannya.
b)      Beragam dan terpadu.
c)      Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
d)     Relevan dengan kebutuhan.
e)      Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan relevansi pendidikan tersebut dengan kebutuhan hidup dan dunia kerja.
f)       Menyeluruh dan berkesinambungan.
g)      Belajar sepanjang hayat,
h)      Seimbang antara kepentingan global, nasional, dan lokal.
2)      Komponen KTSP

Secara garis besar, KTSP memiliki enam komponen penting sebagai berikut.
a)      Visi dan misi satuan pendidikan
Visi merupakan suatu pandangan atau wawasan yang merupakan representasi dari apa yang diyakini dan diharapkan dalam suatu organisasi dalam hal ini sekolah pada masa yang akan datang.
b)      Tujuan pendidikan satuan pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan untuk pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
c)      Kalender pendidikan
Kalender pendidikan untuk pengembang kurikulum jam belajar efektif untuk pembentukan kompetensi peserta didik, dan menyesuaikan dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang harus dimiliki peserta didik.
d)     Struktur muatan KTSP
Struktur muatan KTSP terdiri atas: Mata pelajaran, Muatan lokal , Kegiatan pengembangan diri,  Pengaturan beban belajar, Kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan, Pendidikan kecakapan hidup, Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
e)      Silabus
Silabus merupakan rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema tertentu, yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.
f)       Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan manajemen pembelajaran untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus.

4.             KURIKULUM 2013
Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang dirancang baik dalam bentuk dokumen, proses, maupun penilaian didasarkan pada pencapaian tujuan, konten dan bahan pelajaran serta penyelenggaraan pembelajaran yang didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan.
Konten pendidikan dalam SKL dikembangkan dalam bentuk kurikulum satuan pendidikan dan jenjang pendidikan sebagai suatu rencana tertulis (dokumen) dan kurikulum sebagai proses (implementasi). Dalam dimensi sebagai rencana tertulis, kurikulum harus mengembangkan SKL menjadi konten kurikulum yang berasal dari prestasi bangsa di masa lalu, kehidupan bangsa masa kini, dan kehidupan bangsa di masa mendatang.
Kurikulum 2013 bertujuan untuk mengarahkan peserta didik menjadi:
1)      Manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah;
2)      Manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri;
3)      Warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Kurikulum ini menekankan tentang pemahaman tentang apa yang dialami peserta didik akan menjadi hasil belajar pada dirinya dan menjadi hasil kurikulum. Oleh karena itu proses pembelajaran harus memberikan kesempatan yang luas kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi hasil belajar yang sama atau lebih tinggi dari yang dinyatakan dalam Standar Kompetensi Lulusan.

Karakteristik kurikulum berbasis kompetensi adalah:
1)      Isi atau konten kurikulum adalah kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk Kompetensi Inti (KI) mata pelajaran dan dirinci lebih lanjut ke dalam Kompetensi Dasar (KD).
2)      Kompetensi Inti (KI) merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran
3)      Kompetensi Dasar (KD) merupakan kompetensi yang dipelajari peserta didik untuk suatu mata pelajaran di kelas tertentu.
4)      Penekanan kompetensi ranah sikap, keterampilan kognitif, keterampilan psikomotorik, dan pengetahuan untuk suatu satuan pendidikan dan mata pelajaran ditandai oleh banyaknya KD suatu mata pelajaran. Untuk SD pengembangan sikap menjadi kepedulian utama kurikulum.
5)      Kompetensi Inti menjadi unsur organisatoris kompetensi bukan konsep, generalisasi, topik atau sesuatu yang berasal dari pendekatan “disciplinary–based curriculum” atau “content-based curriculum”.
6)      Kompetensi Dasar yang dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat dan memperkaya antar mata pelajaran.
7)      Proses pembelajaran didasarkan pada upaya menguasai kompetensi pada tingkat yang memuaskan dengan memperhatikan karakteristik konten kompetensi dimana pengetahuan adalah konten yang bersifat tuntas (mastery). Keterampilan kognitif dan psikomotorik adalah kemampuan penguasaan konten yang dapat dilatihkan. Sedangkan sikap adalah kemampuan penguasaan konten yang lebih sulit dikembangkan dan memerlukan proses pendidikan yang tidak langsung.
8)      Penilaian hasil belajar mencakup seluruh aspek kompetensi, bersifat formatif dan hasilnya segera diikuti dengan pembelajaran remedial untuk memastikan penguasaan kompetensi pada tingkat memuaskan (Kriteria Ketuntasan Minimal/KKM dapat dijadikan tingkat memuaskan).

Pengembangan kurikulum didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
1)      Kurikulum satuan pendidikan atau jenjang pendidikan bukan merupakan daftar mata pelajaran.
2)      Standar kompetensi lulusan ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan program pendidikan.
3)      Model kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa sikap, pengetahuan, keterampilan berpikir, dan keterampilan psikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata pelajaran.
4)      Kurikulum didasarkan pada prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan dan pengetahuan yang dirumuskan dalam kurikulum berbentuk Kemampuan Dasar dapat dipelajari dan dikuasai setiap peserta didik (mastery learning) sesuai dengan kaedah kurikulum berbasis kompetensi.
5)      Kurikulum dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan perbedaan dalam kemampuan dan minat.
6)      Kurikulum berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta lingkungannya.
7)      Kurikulum harus tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni.
8)      Kurikulum harus relevan dengan kebutuhan kehidupan..
9)      Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
10)  Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
11)  Penilaian hasil belajar ditujukan untuk mengetahui dan memperbaiki pencapaian kompetensi.  


Syaodih, Nana. 1997. Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek. Bandung; PT Remaja  
          Rosdakarya.
Ety Kurniati. 2013.  Analisis Sejarah Perkembangan Kurikulum di Indonesia. (Online). 
           kurikulum-di-indonesia/ , diakses 12 September 2015)
Hidayatul Fitria. 2014. Sejarah Kurikulum di Indonesia. (Online).             
            2013.html, diakses tanggal 12 September 2015.