14
Kompetensi Penilaian Kinerja Guru (PKG)
By:
Fitri Ayu Nurjannatin
Profesi
Kependidikan (Tugas 6)
PKG
merupakan kepanjangan dari Penilaian Kinerja Guru . menurut Peraturan Mentri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009, PK Guru merupakan penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru
dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan dan jabatannya. Pelaksanaan tugas
utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang gurudalam penguasaan
pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang
dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Mentri Pendidikan Nasioanal Nomor 16 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Pada Kompetensi
Penilaian Guru terdapat 14 Kompetensi:
1. Menguasai
peserta didik.
Dalam hal ini guru harus memahami
karakter setiap anak didik yang diajrinya, Guru juga memastikan semua peserta
didik mendapatkan perhatian dan parisipasi yang sama selama kegiatan
pembelajaran, guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku pada
setiap peserta didik, mampu mengatasi masalah yang dihadapi oleh peserta didik
dan mengembangkan potensi anak, guru mampu mengajari peserta didik dengan
memahami dan memperhatikan kelemahan fisik peserta didik selama aktivitas
pembelajara dikelas dan dapat menguasai
kelas selama kegaiatan belajar mengajar berlangsung.
2. Menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
Dalam hal ini guru memberi kesempatan
kepada peserta didik untuk menguasai materi pelajaran sesuai dengan usia dan
kemampuan pada setiap anak, guru selalu memastikan tingkat pemahaman peserta
didik terhadap materi pembelajaran dan menyesuaikan aktivitas pembelajannya
sesuai dengan kemampuan peserta didik, guru dapat menjelaskan alasan elaksanaan
kegiatan tentang keberhasilan pembelajaran, guru menggunakan berbagai teknik
memotivasi pembelajarn, guru memperhatikan tujuan maupun proses pembelajaran,
guru mampu memahami dan merespon kemampuan yang belum/ kurang dalam materi
pembelajaran.
3. Pengembangan
kurikulum.
Kompetensi
ini yang harus dilakukan guru diantanya : guru mampu menyusun silabus yang sesuai dengan
kurikulum, guru merancang rencana pembelajaran yang sesuai dengan silabus untuk
membahas materi ajar tertentu agar peserta didik dapat mencapai kompetensi
dasar yang ditetapkan. Guru mengikuti urutan pembelajaran sesuai dengan tujuan
pembelajaran, guru memilih materi pembelajaran yang sesuai dengan (a) tujuan pembelajaran, (b) tepat dan
mutakhir, (c) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik,
(d) dapat dilaksanakan dikelas, (e) sesuai dengan konteks kehidupan sehari-hari
peserta didik.
4. Kegiatan
pembelajaran yang mendidik.
Kompetensi
ini yang harus dilakukan guru diantanya :
Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang
telah disusun secara lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan
bahwa guru mengerti tentang tujuannya, Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran
yang bertujuan untuk membantu proses belajar peserta didik, bukan untuk menguji
sehingga membuat peserta didik merasa tertekan, Guru mengkomunikasikan
informasi baru (misalnya materi tambahan) sesuai dengan usia dan tingkat
kemampuan belajar peserta didik, Guru menyikapi kesalahan yang dilakukan
peserta didik sebagai tahapan proses pembelajaran, bukan semata-mata kesalahan
yang harus dikoreksi. Misalnya: dengan mengetahui terlebih dahulu peserta didik
lain yang setuju atau tidak setuju dengan jawaban tersebut yang benar, Guru
melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai isi kurikulum dan mengaitkannya
dengan konteks kehidupan sehari-hari peserta didik, Guru melakukan aktivitas
pembelajaran secara bervariasi dengan waktu yang cukup untuk kegiatan
pembelajaran yang sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar dan
mempertahankan perhatian peserta didik, Guru mengelola kelas dengan efektif
tanpa mendominasi atau sibuk dengan kegiatannya sendiri agar semua peserta
dapat termanfaatkan secara produktif, Guru mampu menyesuaikan aktivitas
pembelajaran yang dirancang dengan kondisi kelas, Guru memberikan banyak
kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya, mempraktekkan dan berinteraksi
dengan peserta didik lain, Guru mengatur pelaksanaan aktivitas pembelajaran
secara sistematis untuk membantu proses belajar peserta didik. Sebagai contoh:
guru menambah informasi baru setelah mengevaluasi pemahaman peserta didik
terhadap materi sebelumnya, Guru menggunakan alat bantu ajar, dan/atau
audio-visual (termasuk TIK) untuk meningkatkan motivasi belajar peserta didik
dalam mencapai tujuan pembelajaran.
5. Memahami dan Mengambangkan Potensi.
Kompetensi
ini yang harus dilakukan guru diantanya : Guru menganalisis hasil belajar
berdasarkan segala bentuk penilaian terhadap setiap peserta didik untuk
mengetahui tingkat kemajuan masing-masing, Guru merancang dan melaksanakan
aktivitas pembelajaran yang mendorong peserta didik untuk belajar sesuai dengan
kecakapan dan pola belajar masing-masing, Guru memunculkan daya kreativitas dan
kemampuan berfikir kritis peserta didik, Guru memberikan perhatian kepada
setiap individu, Guru dapat mengidentifikasi dengan benar tentang bakat, minat,
potensi, dan kesulitan belajar masing-masing, pada interaksi belajar Guru
memusatkan perhatian dengan peserta didik dan mendorongnya untuk memahami dan
menggunakan informasi yang disampaikan.
6. Komunikasi dengan Peserta Didik,
Pada
kompetensi ini Guru menggunakan pertanyaan untuk mengetahui pemahaman dan
menjaga partisipasi peserta didik, Guru memberikan perhatian dan mendengarkan
semua pertanyaan dan tanggapan peserta didik, tanpa menginterupsi, Guru
menanggapinya pertanyaan peserta didik secara tepat, benar, dan mutakhir,
sesuai tujuan pembelajaran dan isi kurikulum, tanpa mempermalukannya, Guru
menyajikan kegiatan pembelajaran yang dapat menumbuhkan kerja sama yang baik
antar peserta didik, Guru mendengarkan dan memberikan perhatian terhadap semua
jawaban peserta didik baik yang benar maupun yang dianggap salah untuk mengukur
tingkat pemahaman peserta didik, Guru memberikan perhatian terhadap pertanyaan
peserta didik dan meresponnya secara lengkap dan relevan untuk menghilangkan
kebingungan pada peserta didik
7. Penilaian dan Evaluasi.
Pada
kompetensi ini yang harus dilakukan guru diantanya: Guru menyusun alat
penilaian yang sesuai dengan tujuan pembelajaran untuk mencapai kompetensi
tertentu seperti yang tertulis dalam RPP, Guru melaksanakan penilaian dengan
berbagai teknik dan jenis penilaian, selain penilaian formal yang dilaksanakan
sekolah, dan mengumumkan hasil serta implikasinya kepada peserta didik, tentang
tingkat pemahaman terhadap materi pembelajaran yang telah dan akan dipelajari,
Guru menganalisis hasil penilaian untuk mengidentifikasi topik/kompetensi dasar
yang sulit sehingga diketahui kekuatan dan kelemahan masing-masing peserta
didik untuk keperluan remedial dan pengayaan, Guru memanfatkan masukan dari
peserta didik dan mereflesikannya untuk meningkatkan pembelajaran selanjutnya,
dan dapat membuktikannya melalui catatan, jurnal pembelajaran, rancangan
pembelajaran, materi tambahan, dan sebagainya, Guru memanfaatkan hasil penilaian
sebagai bahan penyusunan rancangan pembelajaran yang akan dilakukan
selanjutnya.
8. Bertindak sesuai dengan Norma,
Agama, Hukum, Sosial dan Kebudayaan Nasional Indonesia.
Kompetensi
ini yang harus dilakukan guru diantanya: Guru menghargai dan mempromosikan
prinsip-prinsip Pancasila sebagai dasar ideologi dan etika bagi semua warga
Indonesia, Guru mengembangkan kerjasama dan membina kebersamaan dengan teman
sejawat tanpa memperhatikan perbedaan yang ada (misalnya: suku, agama, dan
gender), Guru saling menghormati dan menghargai teman sejawat sesuai dengan
kondisi dan keberadaan masing-masing, Guru memiliki rasa persatuan dan kesatuan
sebagai bangsa Indonesia, Guru mempunyai pandangan yang luas tentang
keberagaman bangsa Indonesia (misalnya: budaya, suku, agama).
9. Menunjukan Pribadi yang Dewasa dan
Teladan.
Kompetensi
ini yang harus dilakukan guru diantanya: Guru bertingkah laku sopan dalam
berbicara, berpenampilan, dan berbuat terhadap semua peserta didik, orang tua,
dan teman sejawat, Guru mau membagi pengalamannya dengan teman sejawat,
termasuk mengundang mereka untuk mengobservasi cara mengajarnya dan memberikan
masukan, Guru mampu mengelolah pembelajaran yang membuktikan bahwa guru
dihormati oleh peserta didik, sehingga semua peserta didik selalu memperhatikan
guru dan berpartisispasi aktif dalam proses pembelajaran, Guru bersikap dewasa
dalam menerima masukan dari peserta didik dan memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk berpartisipsi dalam proses pembelajaran, Guru berperilaku
baik untuk mencitrakan nama baik sekolah.
10. Etos Kerja, Tanggung Jawab yang
Tinggo, dan Rasa Bangga menjadi Guru.
Kompetensi
ini yang harus dilakukan guru diantanya: Guru mengawali dan mengakhiri
pembelajaran dengan tepat waktu, Jika guru harus meninggalkan kelas, guru mengaktifkan
siswa dengan melakukan hal-hal produktif terkait dengan mata pelajaran, dan
meminta guru piket atau guru lain untuk mengawasi kelas, Guru memenuhi jam
mengajar dan dapat melakukan semua kegiatan lain diluar jam mengajar
berdasarkan ijin dan persetujuan pengelola sekolah, Guru meminta ijin dan
memberitahu lebih awal, dengan memberikan alasan dan bukti yang sah jika tidak
menghadiri kegaiatan yang telah direncanakan, termasuk proses pembelajaran di
kelas, Guru menyelesaikan semua tugas administratif dan non-pembelajaran dengan
tepat waktu sesuai standar yang ditetapkan, Guru memanfaatkan waktu luang
selain mengajar untuk kegiatan yang produktif terkait dengan tugasnya, Guru
memberikan kontribusi terhadap pengembamgan sekolah dan mempunyai prestasi yang
berdampak positif terhadap nama baik sekolah, Guru merasa bangga dengan
profesinya sebagai guru.
11. Bersikap Inklusif, Bertindak
Obyektif, Serta Tidak Diskriminatif.
Kompetensi
ini yang harus dilakukan guru diantanya: Guru memperlakukan semua peserta didik
secara adil, memberikan perhatian dan bantuan sesuai dengan kebutuhan
masing-masing, tanpa memperdulikan faktor personal, Guru menjaga hubungan baik,
dan peduli dengan teman sejawat (bersifat inklusif), serta berkontribusi
positif terhadap semua diskusi formal dan informal terkait dengan pekerjaannya,
Guru sering berinteraksi dengan peserta didik dan tidak membatasi perhatiannya
hanya pada kelompok tertentu (misalnya: peserta didik yang pandai, kaya,
berasal dari daerah yang sama dengan guru).
12. Komunikasi dengan Sesama Guru,
Tenaga Pendidikan, Orang Tua Peserta Didik, dan Masrakat.
Kompetensi
ini yang harus dilakukan guru diantanya: Guru menyampaikan informasi tentang
kemajuan, kesulitan, dan potensi peserta didik kepada orang tuanya, baik dalam
pertemuan formal maupun tidak formal antara guru dan orang tua, teman sejawat,
dan dapat menunjukan buktinya, Guru ikut
berperan aktif dalam kegiatan di luar pembelajaran yang diselenggarakan oleh
sekolah dan masyarakat dan dapat memberikan bukti keikutsertaannya, Guru
memperhatikan sekolah sebagai bagian dari masyarakat, berkomunikasi dengan
masyarakat sekitar, serta berperan dalam kegiatan sosial di masyarakat.
13. Penguasaan Materi Struktur Konsep
dan Pola Pikir Keilmuan yang Mendukung Mata Pelajaran yang Diampu.
Kompetensi
ini yang harus dilakukan guru diantanya : Guru melakukan pemetaan standar
kompetensi dan kompetensi dasar untuk mata pelajaran yang diampunya, untuk
mengidentifkasi materi pembelajaran yang dianggap sulit, melakukan perencanaan
dan pelaksanaan pembelajaran, dan memperkirakan alokasi waktu yang diperlukan.
Guru menyertakan informasi yang tepat dan mutkahir di dalam perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran. Guru menyusun materi, perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran yang berisi informasi yang tepat, mutakhir, dan membantu peserta
didik untuk memahami konsep materi pembelajaran.
14. Mengembangkan Keprofesian Melalui
Tindakan Reflektif.
Kompetensi
ini yang harus dilakukan guru diantanya : Guru melakukan evaluasi diri secara
spesifik, lengkap, dan didukung dengan contoh pengalaman diri sendiri, Guru
memiliki jurnal pembelajaran, catatan masukan dari kolega atau hasil penilaian
proses pembelajaran sebagai bukti yang menggambarkan kinerjanya, Guru
memanfaatkan bukti gambaran kinerjanya untuk mengembangkan perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran selanjutnya dalam program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB), Guru dapat mengaplikasikan pengalaman PKB dalam
perencanaan, pelaksanaan, penilaian pembelajaran, dan tindak lanjutnya, Guru
melakukan penelitian, mengembangkan karya inovasi, mengikuti kegiatan ilmiah
(misalnya seminar, konferensi), dan aktif dalam melaksanakan PKB, Guru dapat
memanfaatkan TIK dalm berkomunikasi dan pelaksanaan PKB.
Sumber:
Materi
Perkuliahan Profesi Kependidikan oleh Dosen Drs. Jajang Suryana, M,Sn
Nuansa Pendikar .2012. 14 Kompetensi Guru dalam PKG. (Online). (http://kinerja-guru.blogspot.co.id/2012/03/14-kompetensi-guru-dalam-pkg.html,
diakses tanggal 30 November 2015, pukul 20:44)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar