Kamis, 05 November 2015

6. Profesi Kependidikan (14 Kompetensi Penilaian Kinerja Guru (PKG)

14 Kompetensi Penilaian Kinerja Guru (PKG)
By: Fitri Ayu Nurjannatin
Profesi Kependidikan (Tugas 6)

PKG merupakan kepanjangan dari Penilaian Kinerja Guru . menurut Peraturan Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK Guru merupakan penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang gurudalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Mentri Pendidikan Nasioanal Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Pada Kompetensi Penilaian Guru terdapat 14 Kompetensi:
1.      Menguasai peserta didik.
Dalam hal ini guru harus memahami karakter setiap anak didik yang diajrinya, Guru juga memastikan semua peserta didik mendapatkan perhatian dan parisipasi yang sama selama kegiatan pembelajaran, guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku pada setiap peserta didik, mampu mengatasi masalah yang dihadapi oleh peserta didik dan mengembangkan potensi anak, guru mampu mengajari peserta didik dengan memahami dan memperhatikan kelemahan fisik peserta didik selama aktivitas pembelajara  dikelas dan dapat menguasai kelas selama kegaiatan belajar mengajar berlangsung.
2.      Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.  
Dalam hal ini guru memberi kesempatan kepada peserta didik untuk menguasai materi pelajaran sesuai dengan usia dan kemampuan pada setiap anak, guru selalu memastikan tingkat pemahaman peserta didik terhadap materi pembelajaran dan menyesuaikan aktivitas pembelajannya sesuai dengan kemampuan peserta didik, guru dapat menjelaskan alasan elaksanaan kegiatan tentang keberhasilan pembelajaran, guru menggunakan berbagai teknik memotivasi pembelajarn, guru memperhatikan tujuan maupun proses pembelajaran, guru mampu memahami dan merespon kemampuan yang belum/ kurang dalam materi pembelajaran.
3.      Pengembangan kurikulum.
Kompetensi ini yang harus dilakukan guru diantanya :  guru mampu menyusun silabus yang sesuai dengan kurikulum, guru merancang rencana pembelajaran yang sesuai dengan silabus untuk membahas materi ajar tertentu agar peserta didik dapat mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan. Guru mengikuti urutan pembelajaran sesuai dengan tujuan pembelajaran, guru memilih materi pembelajaran yang sesuai dengan  (a) tujuan pembelajaran, (b) tepat dan mutakhir, (c) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik, (d) dapat dilaksanakan dikelas, (e) sesuai dengan konteks kehidupan sehari-hari peserta didik.
4.      Kegiatan pembelajaran yang mendidik.  
Kompetensi ini yang harus dilakukan guru diantanya :  Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang tujuannya, Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses belajar peserta didik, bukan untuk menguji sehingga membuat peserta didik merasa tertekan, Guru mengkomunikasikan informasi baru (misalnya materi tambahan) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik, Guru menyikapi kesalahan yang dilakukan peserta didik sebagai tahapan proses pembelajaran, bukan semata-mata kesalahan yang harus dikoreksi. Misalnya: dengan mengetahui terlebih dahulu peserta didik lain yang setuju atau tidak setuju dengan jawaban tersebut yang benar, Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai isi kurikulum dan mengaitkannya dengan konteks kehidupan sehari-hari peserta didik, Guru melakukan aktivitas pembelajaran secara bervariasi dengan waktu yang cukup untuk kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar dan mempertahankan perhatian peserta didik, Guru mengelola kelas dengan efektif tanpa mendominasi atau sibuk dengan kegiatannya sendiri agar semua peserta dapat termanfaatkan secara produktif, Guru mampu menyesuaikan aktivitas pembelajaran yang dirancang dengan kondisi kelas, Guru memberikan banyak kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya, mempraktekkan dan berinteraksi dengan peserta didik lain, Guru mengatur pelaksanaan aktivitas pembelajaran secara sistematis untuk membantu proses belajar peserta didik. Sebagai contoh: guru menambah informasi baru setelah mengevaluasi pemahaman peserta didik terhadap materi sebelumnya, Guru menggunakan alat bantu ajar, dan/atau audio-visual (termasuk TIK) untuk meningkatkan motivasi belajar peserta didik dalam mencapai tujuan pembelajaran.
5.      Memahami dan Mengambangkan Potensi.  
Kompetensi ini yang harus dilakukan guru diantanya : Guru menganalisis hasil belajar berdasarkan segala bentuk penilaian terhadap setiap peserta didik untuk mengetahui tingkat kemajuan masing-masing, Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran yang mendorong peserta didik untuk belajar sesuai dengan kecakapan dan pola belajar masing-masing, Guru memunculkan daya kreativitas dan kemampuan berfikir kritis peserta didik, Guru memberikan perhatian kepada setiap individu, Guru dapat mengidentifikasi dengan benar tentang bakat, minat, potensi, dan kesulitan belajar masing-masing, pada interaksi belajar Guru memusatkan perhatian dengan peserta didik dan mendorongnya untuk memahami dan menggunakan informasi yang disampaikan.
6.      Komunikasi dengan Peserta Didik,
Pada kompetensi ini Guru menggunakan pertanyaan untuk mengetahui pemahaman dan menjaga partisipasi peserta didik, Guru memberikan perhatian dan mendengarkan semua pertanyaan dan tanggapan peserta didik, tanpa menginterupsi, Guru menanggapinya pertanyaan peserta didik secara tepat, benar, dan mutakhir, sesuai tujuan pembelajaran dan isi kurikulum, tanpa mempermalukannya, Guru menyajikan kegiatan pembelajaran yang dapat menumbuhkan kerja sama yang baik antar peserta didik, Guru mendengarkan dan memberikan perhatian terhadap semua jawaban peserta didik baik yang benar maupun yang dianggap salah untuk mengukur tingkat pemahaman peserta didik, Guru memberikan perhatian terhadap pertanyaan peserta didik dan meresponnya secara lengkap dan relevan untuk menghilangkan kebingungan pada peserta didik
7.      Penilaian dan Evaluasi.  
Pada kompetensi ini yang harus dilakukan guru diantanya: Guru menyusun alat penilaian yang sesuai dengan tujuan pembelajaran untuk mencapai kompetensi tertentu seperti yang tertulis dalam RPP, Guru melaksanakan penilaian dengan berbagai teknik dan jenis penilaian, selain penilaian formal yang dilaksanakan sekolah, dan mengumumkan hasil serta implikasinya kepada peserta didik, tentang tingkat pemahaman terhadap materi pembelajaran yang telah dan akan dipelajari, Guru menganalisis hasil penilaian untuk mengidentifikasi topik/kompetensi dasar yang sulit sehingga diketahui kekuatan dan kelemahan masing-masing peserta didik untuk keperluan remedial dan pengayaan, Guru memanfatkan masukan dari peserta didik dan mereflesikannya untuk meningkatkan pembelajaran selanjutnya, dan dapat membuktikannya melalui catatan, jurnal pembelajaran, rancangan pembelajaran, materi tambahan, dan sebagainya, Guru memanfaatkan hasil penilaian sebagai bahan penyusunan rancangan pembelajaran yang akan dilakukan selanjutnya.
8.      Bertindak sesuai dengan Norma, Agama, Hukum, Sosial dan Kebudayaan Nasional Indonesia.
Kompetensi ini yang harus dilakukan guru diantanya: Guru menghargai dan mempromosikan prinsip-prinsip Pancasila sebagai dasar ideologi dan etika bagi semua warga Indonesia, Guru mengembangkan kerjasama dan membina kebersamaan dengan teman sejawat tanpa memperhatikan perbedaan yang ada (misalnya: suku, agama, dan gender), Guru saling menghormati dan menghargai teman sejawat sesuai dengan kondisi dan keberadaan masing-masing, Guru memiliki rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia, Guru mempunyai pandangan yang luas tentang keberagaman bangsa Indonesia (misalnya: budaya, suku, agama).
9.      Menunjukan Pribadi yang Dewasa dan Teladan.
Kompetensi ini yang harus dilakukan guru diantanya: Guru bertingkah laku sopan dalam berbicara, berpenampilan, dan berbuat terhadap semua peserta didik, orang tua, dan teman sejawat, Guru mau membagi pengalamannya dengan teman sejawat, termasuk mengundang mereka untuk mengobservasi cara mengajarnya dan memberikan masukan, Guru mampu mengelolah pembelajaran yang membuktikan bahwa guru dihormati oleh peserta didik, sehingga semua peserta didik selalu memperhatikan guru dan berpartisispasi aktif dalam proses pembelajaran, Guru bersikap dewasa dalam menerima masukan dari peserta didik dan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk berpartisipsi dalam proses pembelajaran, Guru berperilaku baik untuk mencitrakan nama baik sekolah.
10.  Etos Kerja, Tanggung Jawab yang Tinggo, dan Rasa Bangga menjadi Guru.
Kompetensi ini yang harus dilakukan guru diantanya: Guru mengawali dan mengakhiri pembelajaran dengan tepat waktu, Jika guru harus meninggalkan kelas, guru mengaktifkan siswa dengan melakukan hal-hal produktif terkait dengan mata pelajaran, dan meminta guru piket atau guru lain untuk mengawasi kelas, Guru memenuhi jam mengajar dan dapat melakukan semua kegiatan lain diluar jam mengajar berdasarkan ijin dan persetujuan pengelola sekolah, Guru meminta ijin dan memberitahu lebih awal, dengan memberikan alasan dan bukti yang sah jika tidak menghadiri kegaiatan yang telah direncanakan, termasuk proses pembelajaran di kelas, Guru menyelesaikan semua tugas administratif dan non-pembelajaran dengan tepat waktu sesuai standar yang ditetapkan, Guru memanfaatkan waktu luang selain mengajar untuk kegiatan yang produktif terkait dengan tugasnya, Guru memberikan kontribusi terhadap pengembamgan sekolah dan mempunyai prestasi yang berdampak positif terhadap nama baik sekolah, Guru merasa bangga dengan profesinya sebagai guru.
11.  Bersikap Inklusif, Bertindak Obyektif, Serta Tidak Diskriminatif.  
Kompetensi ini yang harus dilakukan guru diantanya: Guru memperlakukan semua peserta didik secara adil, memberikan perhatian dan bantuan sesuai dengan kebutuhan masing-masing, tanpa memperdulikan faktor personal, Guru menjaga hubungan baik, dan peduli dengan teman sejawat (bersifat inklusif), serta berkontribusi positif terhadap semua diskusi formal dan informal terkait dengan pekerjaannya, Guru sering berinteraksi dengan peserta didik dan tidak membatasi perhatiannya hanya pada kelompok tertentu (misalnya: peserta didik yang pandai, kaya, berasal dari daerah yang sama dengan guru).
12.  Komunikasi dengan Sesama Guru, Tenaga Pendidikan, Orang Tua Peserta Didik, dan Masrakat.
Kompetensi ini yang harus dilakukan guru diantanya: Guru menyampaikan informasi tentang kemajuan, kesulitan, dan potensi peserta didik kepada orang tuanya, baik dalam pertemuan formal maupun tidak formal antara guru dan orang tua, teman sejawat, dan dapat menunjukan buktinya,  Guru ikut berperan aktif dalam kegiatan di luar pembelajaran yang diselenggarakan oleh sekolah dan masyarakat dan dapat memberikan bukti keikutsertaannya, Guru memperhatikan sekolah sebagai bagian dari masyarakat, berkomunikasi dengan masyarakat sekitar, serta berperan dalam kegiatan sosial di masyarakat.
13.  Penguasaan Materi Struktur Konsep dan Pola Pikir Keilmuan yang Mendukung Mata Pelajaran yang Diampu.
Kompetensi ini yang harus dilakukan guru diantanya : Guru melakukan pemetaan standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk mata pelajaran yang diampunya, untuk mengidentifkasi materi pembelajaran yang dianggap sulit, melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, dan memperkirakan alokasi waktu yang diperlukan. Guru menyertakan informasi yang tepat dan mutkahir di dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Guru menyusun materi, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang berisi informasi yang tepat, mutakhir, dan membantu peserta didik untuk memahami konsep materi pembelajaran.
14.  Mengembangkan Keprofesian Melalui Tindakan Reflektif.
Kompetensi ini yang harus dilakukan guru diantanya : Guru melakukan evaluasi diri secara spesifik, lengkap, dan didukung dengan contoh pengalaman diri sendiri, Guru memiliki jurnal pembelajaran, catatan masukan dari kolega atau hasil penilaian proses pembelajaran sebagai bukti yang menggambarkan kinerjanya, Guru memanfaatkan bukti gambaran kinerjanya untuk mengembangkan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran selanjutnya dalam program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), Guru dapat mengaplikasikan pengalaman PKB dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian pembelajaran, dan tindak lanjutnya, Guru melakukan penelitian, mengembangkan karya inovasi, mengikuti kegiatan ilmiah (misalnya seminar, konferensi), dan aktif dalam melaksanakan PKB, Guru dapat memanfaatkan TIK dalm berkomunikasi dan pelaksanaan PKB.


Sumber:
Materi Perkuliahan Profesi Kependidikan oleh Dosen Drs. Jajang Suryana, M,Sn
Nuansa Pendikar .2012. 14 Kompetensi Guru dalam PKG. (Online). (http://kinerja-guru.blogspot.co.id/2012/03/14-kompetensi-guru-dalam-pkg.html, diakses tanggal 30 November 2015, pukul 20:44)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar